News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Kritikan Luhut ke Bambang Susantono Dibalas Pencetus IKN: Ini Pembangunan Bukan Perang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) era pemerintahan Presiden Jokowi jilid satu sekaligus pencetus IKN, Andrinof Chaniago.

TRIBUNNEWS.COM - Kritikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ke mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, mendapatkan balasan.

Balasan tersebut disampaikan Andrinof Chaniago, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid satu sekaligus pencetus IKN.

Andrinof menegaskan pembangunan tidak bisa disamakan dengan perang.

Butuh perhitungan yang matang untuk membangun sebuah kota yang akan menjadi jantungnya negara.

Termasuk menghitung, mengalkulasikan, dan memahami risiko dari seluruh tindakan pembangunan.

Andrinof menyadari pernyataan Luhut muncul dikarenakan ia berlatar belakang militer, sehingga pemikirannya hanya sebatas ‘hidup atau mati’.

“Kekeliruan elit politik, terutama yang background-nya militer, melihat masalah pembangunan sama dengan masalah perang."

"Jadi hitung-hitungan hidup atau mati, kita membunuh atau dibunuh,” kata Andrinof dalam program ROSI yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, yang dikutip Jumat (7/6/2024).

Menurutnya, pembangunan harus dipersiapkan dengan matang, karena banyak aspek yang harus diperhitungkan, seperti faktor sosial hingga kemasyarakatan.

Sehingga, pembangunan tidak bisa dilakukan dengan cara membuat keputusan cepat tanpa perhitungan.

“Untuk masalah pembangunan, tidak bisa dengan cara berpikir seperti itu."

Baca juga: Kader Hipmi Investasi Dirikan Hotel di Kawasan IKN, Ditargetkan Beroperasi pada Agustus 2024

"Membuat keputusan untuk pembangunan, itu perlu perhitungan yang kompleks, maka, dalam mengurus pembangunan itu tidak bisa harus ada keputusan cepat, nggak bisa, karena konsekuensinya panjang, masalah tidak selesai-selesai,” jelas Andrinof.

Salah satu contohnya yakni tentang pembebasan lahan yang tidak bisa dilakukan dengan cara pemaksaan atas nama kepentingan umum.

Pemerintah, kata Andrinof, harus bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini