News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Respons Istana soal SYL Minta Jokowi Jadi Saksi Meringankan

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat tersebut, SYL meminta Jokowi menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Permintaan SYL itu telah ditanggapi pihak Istana melalui Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono.

Menurut Dini Purwono, permintaan SYL tersebut tidak relevan.

Ia mengatakan, dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi dilakukan SYL dalam kapasitas pribadi.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," jelas Dini, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

Ia lantas menegaskan, hubungan Jokowi dan para menteri hanya sebatas hubungan pekerjaan untuk menjalankan pemerintahan.

Karena itu, Dini menganggap Jokowi tidak perlu memberikan tanggapan atau komentar terkait kasus yang menjerat SYL.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," imbuhnya.

Selain Jokowi, SYL juga menyurati Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi meringankan.

Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, kasus yang menjerat kliennya terkuak saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Baca juga: Alasan JK Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus SYL, Jubir JK sebut Ini Masalah Hukum Bukan soal Kedekatan

Dalam persidangan, didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda.

"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," katanya.

"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," katanya.

JK Tolak Permintaan SYL

Sementara itu, Jusuf Kalla atau JK telah menolak menjadi saksi di sidang kasus SYL.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini