Bebas Murni, Pagi Ini Habib Rizieq ke Bapas Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Ucap Terima Kasih
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), Aziz Yanuar, memastikan kalau kliennya telah berakhir menjalani massa pembebasan bersyarat atas perkara yang menjeratnya atau dinyatakan bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS hari ini Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz kepada Tribunnews.com Senin pagi.
Dengan begitu, maka kata Aziz mulai hari ini, mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Badan Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Bapas Jakpus).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Diketahui, setelah menjalani massa tahanan atas beberapa perkara yang menjeratnya termasuk soal pelanggaran PPKM Covid-19, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat menjadi warga binaan Bapas Jakpus selama dua tahun.
"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan BAPAS JAKPUS yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," kata Aziz.
Dengan adanya keputusan tersebut, Aziz lantas mengucapkan terima kasih ke beberapa pihak.
Termasuk tokoh politik dan masyarakat serat umat muslim yang sudah mendoakan kliennya tersebut.
"Seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu, juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih," kata dia.
"Tidak lupa rekan rekan insan pers yang selama ini telah mendukung. Kami ucapkan terima kasih dan sukses selalu," sambung Aziz.
Rencananya, hari ini, Rizieq Shihab kata Aziz akan mendatangi Badan Pemasyarakatan atau Bapas Jakarta Pusat untuk mengurusi persuratan pembebasan murni dirinya.
Kehadiran Rizieq Shihab juga nantinya akan turut didampingi oleh beberapa kuasa hukum yang mendampinginya selama proses perkara berlangsung.
"Insya Allah (ke Bapas Jakpus) pukul 09.00/10.00 WIB," tukas Aziz.
Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.