News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

3 Kejanggalan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Pengamat Desak PDIP Kembalikan Independensi KPK

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyebut ada tiga kejanggalan yang dirasakannya dalam pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Hasto Kristiyanto diperiksa dalam kasus Harun Masiku.

Ketiga kejanggalan tersebut, kata Ray Rangkuti, pertama, KPK memanggil Hasto seminggu setelah Sekjen PDIP itu selesai diperiksa di Polda Metro Jaya.

Apalagi, kedua pemeriksaan ini beiringan sehingga menyiratkan adanya komunikasi antara kepolisian dengan KPK.

Kedua, pemanggilan Hasto dilakukan di tengah-tengah sikap kritis Sekjen PDIP itu terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Ray Rangkuti menilai, pemeriksaan kepada Hasto Kristiyanto ini ada aroma politik.

Terutama karena sikap kritisnya terhadap pemerintahan Jokowi pasca Pilpres 2024.

“Titik sambungnya adalah sikap Hasto Kristiyanto yang kritis terhadap pemerintah,” kata Ray, Selasa (11/6/2024).

Jika memang KPK memiliki keyakinan Hasto mengetahui keberadaan Harun Masiku, seharusnya pemeriksaan dapat dilakukan lebih awal.

“Mengapa mereka tidak pernah memamggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi,” ujar Ray.

Selanjutnya yang ketiga, terkait penyitaan HP milik Hasto dan stafnya bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.

Baca juga: Penyitaan Barang Milik Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Dilaporkan ke Megawati

Menurut Ray, tindakan ini bisa menjadi pelanggaran etika.

Pasalnya, staf Hasto tak ada hubungannya dengan Harun Masiku.

“Lagi pula, apa yang mengharuskan KPK menyita HP staf Hasto? Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku."

"Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan,” terang Ray.

Ray juga mengatakan, KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku.

“Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut karena penuh nuansa pelecehan,” jelas ray.

Mantan aktivis 98 ini pun mendesak pihak Hasto segera mengadukan KPK terkait perlakuannya kepada pihak terperiksa.

“Maka, setelah peristiwa ini, saya mendesak PDIP untuk menginisiasi kembali revisi KPK ke setidaknya format semula, di mana independensi KPK benar-benar dijaga."

"(Bagaimana seharusnya) mengeluarkan KPK dari lingkup eksekutif,” jelas Ray.

Baca juga: Ray Rangkuti Sebut 3 Kejanggalan yang Dilakukan KPK saat Periksa Hasto Kristiyanto

3 Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas

Sebanyak tiga penyidik KPK akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.

Pelaporan ini dilakukan imbas ketiga penyidik itu menyita ponsel dan buku catatan agenda milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketiga orang tersebut yakni Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Kabar itu disampaikan Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024) malam.

"(Kita laporkan) ke Dewas ini (mereka) malam ini," kata Ronny Talapessy.

Dijelaskan Ronny, jumlah ponsel yang disita total tiga unit.

Dua di antaranya ponsel milik Hasto Kritiyanto, sedangkan satu ponsel milik stafnya, Kusnadi.

Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 atas nama Kusnadi.

Ronny menerangkan, kliennya mengaku keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.

Sebab, jelas Ronny, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.

"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.

Sebagaimana diketahui, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Hal itu juga dibenarkan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya."

"Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," jelas Budi Prasetyo.

Penyitaan ini, kata Budi Prasetyo merupakan kebutuhan penyidikan.

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini