Jika dalam kondisi terpaksa, kata Ronny, penggeledahan bisa dilakukan besok. Namun, saat itu kondisinya dinilai tidak mendesak.
“Karena saudara Kusnadi ini sedang mendampingi dan tidak dalam keadaan buron atau apa,” kata Ronny.
Penjelasan KPK
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membantah pihaknya menjebak staf Hasto untuk sengaja dihadirkan di ruang pemeriksaan.
"Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun handphone ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," katanya.
Dia menjelaskan penyidik KPK memang sempat bertanya kepada Hasto terkait keberadaan ponsel miliknya.
Sekjen PDIP itu lalu menjelaskan ponselnya dipegang oleh stafnya.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," terang Budi.
"Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelan dipanggil penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," imbuhnya.
Baca juga: HP Hasto Disita KPK, Pengamat Sebut Langgar Hak Asasi Komunikasi
Penjelasan Eks Penyidik KPK
Menurut Yudi Purnomo Harahap, KPK bisa melakukan penyitaan tanpa adanya perintah dari pengadilan.
"KPK memang menyita tanpa perlu perintah pengadilan," kata Yudi kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).
Mantan penyidik KPK itu menyebut komisi antikorupsi bisa mengeluarkan surat penyitaan sendiri
"KPK menyita berdasarkan surat penyitaan yang dikeluarkan oleh KPK sendiri," katanya.