Nawawi menyebut, saat ini masih meminta keterangan dan penjelasan dari Deputi Penindakan KPK.
"Kebetulan saya baru tiba tadi pagi. Dan saya baru minta tadi pak deputi penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami," ujar Nawawi.
Saat ditanyakan soal perkembangan pencarian terhadap Harun Masiku, Nawawi menyatakan belum mendapat update dari Tim penyidik.
Terpenting, dirinya memberikan tugas dan arahan kepada jajarannya untuk terus mengejar buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI.
"Saya belum dapat update dari tim satgas sidik mengenai upaya pencarian itu. Yang perintahkan kepada mereka cari HM itu. Kalau sekarang kemudian berkembang seperti ini kita ingin minta penjelasan dari pak deputinya," tukas dia.
Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku, Senin, 10 Juni 2024.
Selain handphone, tim kuasa hukum menyebut, ada buku agenda PDIP yang disita KPK.
"Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan," kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Kubu Hasto keberatan atas penyitaan tersebut. Menurut tim pengacara, buku agenda partai itu tidak memiliki kaitan substansi dengan kasus Harun Masiku yang tengah diusut KPK.
"Kami keberatan dalam hal ini karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita," kata Ronny.
Ronny menambahkan, selain ponsel dan buku catatan milik Hasto, penyidik menyita ponsel milik staf Hasto, Kusnadi.
"Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristianto dan satu handphone milik Saudara Kusnadi. Dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," ungkapnya.
"Semua ini tidak ada kaitannya dengan saudara Harun Masiku. (Yang disita) dua kartu ATM dan juga handphone tiga," imbuh Ronny.
Atas keberatan penyitaan itu, kubu Hasto berencana melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK hingga menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.