News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Kompolnas Minta Polisi Cek Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami, Diduga Alami Depresi usai Melahirkan

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu FN, polwan di Mojokerto, Jawa Timur, yang membakar suaminya sesama polisi, Briptu RDW, di Asrama Polisi Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). - Kompolnas menduga ada penyebab lain yang membuat Briptu FN tega membakar Briptu RDW, minta polisi adakan pemeriksaan kejiwaan.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut berduka atas perstiwa seorang polwan bernama Briptu FN yang membakar suaminya, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur.

Sebelumnya, disebutkan penyebab Briptu FN melakukan perbuatan keji itu karena faktor perekonomian.

Di mana, Briptu RDW kerap menggunakan uang gajinya untuk bermain judi online.

Puncaknya, ketika gaji ke-13 sudah cair, tapi Briptu RDW malah menggunakannya untuk permainan haram tersebut.

Padahal, uang tabungan dari gaji itu, menurut Briptu FN, seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

Hal itulah yang disebutkan menjadi motif Briptu FN tega membakar suaminya.

Namun, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menduga ada penyebab lain yang membuat Briptu FN melakukan hal mengerikan itu.

Kompolnas pun meminta polisi untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan Briptu FN.

Apalagi, Kompolnas juga mendapati kabar, Briptu FN baru saja masuk kerja setelah mengambil cuti melahirkan anak keduanya yang kembar.

Sehingga, dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi setelah melahirkan hingga berdampak para perilakunya.

"Kami meminta Polda Jatim untuk memeriksa apakah ada kemungkinan tersangka mengalami Post Partum Depression yang berdampak pada tindakan keji di luar nalar."

Baca juga: Soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Psikolog Ungkap soal Support System

"Sehingga bukan hanya terkait kemarahan akibat korban (suami) bermain judi online," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (11/6/2024), dilansir Kompas.com.

"Sehingga patut diduga ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka memuncak," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Poengky juga meminta Polda Jatim melakukan penyidikan dengan dukungan scientific crime investigation.

Diketahui, Briptu FN membakar suaminya memakai cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/6/2024) pukul 10.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut, Briptu RDW mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Briptu FN Alami Trauma Mendalam

Setelah membakar suaminya, Briptu FN disebut mengalami trauma mendalam.

Karena hal tersebut, Briptu FN diberikan pendampingan psikologis oleh Polda Jatim.

Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim. 

"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto, dikutip dari SuryaMalang.com.

Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikologis terhadap tiga anak Briptu FN, yakni kepada anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan. 

Saat penganiayaan terjadi, ketiga anak Briptu FN sedang diasuh oleh pengasuh anak atau Baby Sitter di luar rumah. 

Sehingga, bisa dipastikan, ketiga anak Briptu FN tidak berada di dekat lokasi kejadian, apalagi sampai melihat peristiwa mengerikan tersebut.

"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," jelas Dirmanto.

Nasib Briptu FN

Mengenai proses penanganan hukum, Dirmanto menegaskan, Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap mantan Kapolsek Wonokromo itu, dikutip dari TribunJombang.com.

Penanganan hukumnya, antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum. 

Ke depannya, Dirmanto mengatakan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN tersebut bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat. 

Pasalnya, saat ini, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat. 

Mengingat tersangka Briptu FN merupakan anggota Polres Mojokerto Kota.

Apalagi, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma, akibat perbuatannya yang berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami. 

"Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma," jelas Dirmanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul UPDATE Kondisi Briptu FN Oknum Polwan yang Bakar Suami Masih Syok dan Trauma, Sempat Tolong Suami 

(Tribunnews.com/Rifqah) (SuryaMalang.com/Luhur Pambudi) (TribunJombang.com/Mohammad Romadoni) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini