Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menyita buku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
Buku yang disita berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pilkada.
Demikian disampaikan tim kuasa hukum Hasto dan stafnya bernama Kusnadi, Ronny Talapessy, di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Ronny pada hari ini telah resmi melaporkan penyidik yang menyita barang dari milik Hasto dan Kusnadi ke Dewas KPK.
Diceritakan, sebelum disita KPK, buku Hasto berada di tas Kusnadi.
Selain buku dan handphone, ada juga barang-barang pribadi Hasto di tas yang sama.
Adapun penyidik KPK menyita handphone milik Hasto dan Kusnadi pada saat pemeriksaan kasus korupsi Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) kemarin.
"Buku tersebut terkait dengan pemenangan pilkada se-Indonesia dari PDI Perjuangan. Itu adalah kebijakan-kebijakan partai, terkait dengan strategi dan pemenangan pilkada Indonesia," ucap Ronny.
Ronny mengatakan, Hasto tidak menerima sama sekali surat berita acara penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Ronny menjelaskan proses penyitaan barang-barang pribadi Hasto.
Dia menyebut, saat proses pemeriksaan Hasto, tiba-tiba salah satu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menghampiri Kusnadi.
Kepada Kusnadi, Rossa menyampaikan dipanggil oleh Hasto ke ruang penyidik yang berada di lantai dua.
"Tiba-tiba ada seorang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto. Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai dua," kata Ronny.
"Sehingga, saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai dua," sambungnya.
Namun, yang terjadi adalah Kusnadi digeledah. Barang-barang yang dibawa Kusnadi juga disita.
"Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu Pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai dua langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Ronny mengaku keberatan atas insiden yang dilakukan oleh penyidik KPK. Karena, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan KPK.
"Di sini kami keberatan karena apa? Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara mas Hasto Kristiyanto," tegasnya.
"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, mohon maaf kita lihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak. Kemudian sampai di lantai 2, di ruangan, saudara Kusnadi menceritakan bahwa terjadi penggeledahan kemudian terjadi penyitaan," sambung Ronny.
Baca juga: Penyitaan Ponsel Staf Hasto Dinilai Bentuk Pelanggaran Penyidik KPK, Pengamat: Problem Etik Serius
Ronny menganggap perlakuan penyidik KPK terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Sebab, tidak ada perintah penyitaan dari pengadilan negeri.