News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Barang Milik Hasto Disita KPK, Dilaporkan ke Megawati hingga Dewas Sebut Penyitaan Sesuai Prosedur

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Masalah penyitaan barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi perbincangan hangat.

Ada sejumlah barang milik Hasto yang disita oleh KPK, yakni dua ponsel serta buku yang berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Selain itu, penyidik KPK juga menyita barang milik staf Hasto yang bernama Kusnadi.

Barang Kusnadi yang disita adalah satu ponsel dan buku tabungan ATM berisi Rp700.000.

Penyitaan itu kini telah dilaporkan kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, DPP PDIP telah menggelar rapat setelah KPK menyita sejumlah barang milik Hasto. 

"Sudah dirapatkan oleh DPP dan sudah dilaporkan ke Ibu Ketum (Megawati)," ujar Ronny di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Lalu, pada Selasa (11/6/2024) kemarin, Ronny telah resmi melaporkan penyidik yang menyita barang dari milik Hasto dan Kusnadi ke Dewas KPK.

Dewas KPK: Penyitaan Sesuai Prosedur

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto dan Kusnadi telah sesuai prosedur.

Baca juga: Kata Ketua KPK soal Pemeriksaan Hasto hingga Ponsel Disita, Bantah Ada Unsur Politis

Prosedur tersebut sudah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.

"Ya, sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Bahkan, tuturnya, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," ucap Tumpak.

Tumpak juga memberikan tanggapan atas laporan dari tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK.

Sosok penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewas ialah Rossa Purbo Bekti.

Rossa adalah penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah menerima aduan tersebut.

"Dipelajari dulu, sudah saya terima," ungkap Tumpak.

Kronologi Penyitaan

Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto menjelaskan perihal penyitaan itu.

Saat dirinya masih berada di ruang pemeriksaan, jelas Hasto, stafnya yang bernama Kusnadi dipanggil dipanggil penyidik.

Ketika itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto.

"Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ucap Hasto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.

Pasalnya, statusnya masih saksi sedangkan penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Sementara itu, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi kuasa hukum.

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana."

"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," terangnya.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini