News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Enik Rutita, DPO Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman Ditangkap Saat Piknik di Italia, Ini Perannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman atau ferienjob, Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enik Rutita (ER) alias Enyk Waldkoenig (EW), buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa Indonesia bermodus magang di Jerman ditangkap saat sedang piknik di Venesia, Italia.

Enik Rutita (ER) alias alias Enyk Waldkoenig (EW) ditangkap Minggu, 9 Juni 2024 oleh Kepolisian dan sudah diinformasikan ke KBRI Roma pada Senin, 10 Juni 2024.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan penerbitan surat Red Notice terhadap Enik sendiri telah dilakukan Hubinter Polri ke Interpol sejak 24 Mei 2024.

Hal itu dilakukan sesuai permintaan penyidik lantaran Enik telah dua kali mangkir dari pemeriksaan usai ditetapkan tersangka.

Hingga akhirnya keberadaan Enik berhasil terdeteksi saat sedang berwisata di Kota Venesia, Italia.

"Tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata," kata Krishna Murti dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Krishna menyebut pihaknya masih berkoordinasi untuk memulangkan buronan tersebut ke Tanah Air untuk diproses hukum.

Baca juga: Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia

"Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma," nya.

Saat ini, tinggal tersangka berinisial A yang masih diburu kepolisian dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 5 tersangka, masing-masing berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Peran Enik Rutita

Tersangka Enik Rutita (ER) merupakan Dirut PT SHB, perusahaan yang pertama kali menawarkan program magang ke kampus-kampus.

"ER alias AW itu menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ selaku Dirut. Kemudian menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).

Selain itu, Enik juga yang menjalin kerja sama dengan CV GEN, perusaahan yang mengurus persyaratan keberangkatan para mahasiswa ke Jerman dengan tersangka A alias AE yang merupakan petinggi CV GEN.

Baca juga: Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia

Selanjutnya, kata Djuhandani, tersangka A juga yang mempresentasikan program magang ilegal itu ke para calon korbannya.

"Peran saudara A atau AE mempresentasikan program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman, meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferienjob," jelas Djuhandani.

"Juga yang membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman. Kemudian mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," sambungnya.

Kemudian, tersangka SS merupakan salah satu dosen du Universitas di Jambi.

Dia juga salah satu orang yang pertama kali mempromosikan program magang tersebut ke UNJ.

"SS membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM, kemudian mensosialisasikan ferienjob program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahsiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 SKS yang ada di indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV GEN kepada pihak kampus," tuturnya.

Keempat, tersangka AJ yang berperan menjadi ketua pelaksana dalam menyeleksi mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut yang mana untum mengikuti program magang tersebut perlu biaya administrasi sebesar 150 Euro.

Tersangka AJ yang menyarankan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi.

"Sedangkan peran saudara MZ, selaku ketua LP3M membidangi program magang di kampus, memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan guna megikuti program ferienjob menjamin terhadap dana talangan dari koperasi," ungkap Djuhandani.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Awal Kasus Terungkap

Kasus TPPO ini terungkap setelah KBRI Jerman mendapat aduan dari empat orang mahasiswa yang mengikuti program Ferienjob di Jerman.

KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferienjob ke Jerman.

Dalam hal ini, Djuhandani mengatakan jumlah mahasiswa yang telah diberangkatkan ke Jerman mencapai 1.047 orang.

Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Berbekal informasi itu, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian ditemukan fakta bahwa mahasiswa korban TPPO modus Ferienjob ini memperoleh sosialisasi terkait program tersebut dari PT Cvgen dan PT SHB.

"Pada saat pendaftaran korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu ke rekening atas nama Cvgen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tuturnya.

Setelah LOA terbit, mahasiswa tersebut tersebut diwajibkan membayar uang senilai 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai persyaratan pembuatan visa.

Kemudian, korban juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

"Selanjutnya para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," jelasnya.

Padahal kontrak tersebut berisi perjanjian terkait biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang dibebankan kepada para mahasiswa.

Pembiayaan penginapan tersebut nantinya juga akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.

Menurut Djuhandani para korban TPPO tersebut mengikuti program Ferienjob selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Djuhandani menyebut berdasar keterangan dari Kemendikbudristek, Ferien Job ke Jerman bukanlah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM.

Selain itu Kemenaker juga telah menyatakan bahwa Ferien Job Jerman tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.

"Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini