News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap satu buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang atau ferienjob ke Jerman bernama Enyk Waldkoenig.

Penangkapan terhadap Enyk Waldkoenig dilakukan di Italia.

Polri bekerja sama dengan otoritas Italia menangkap pelaku yang telah buron beberapa bulan.

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia, tertangkap di Italia pada Rabu, 12 Juni 2024," kata Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Saat ini, kata Krishna, Divhubinter Polri tengah berkoordinasi dengan otoritas Italia untuk membawa pulang tersangka.

"Divhubinter Polri bersama Bareskrim akan kirim tim bawa pulang Enyk Waldkoenig," ungkapnya.

Baca juga: Antonius PS Wibowo Jawab Peran LPSK saat Ditanya Soal Kasus TPPO Ferienjob di Jerman

Sementara, satu buronan lainnya yang diketahui berinisial A belum dilakukan penangkapan.

Untuk informasi, dalam kasus ini ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang telah diberangkatkan ke Jerman dengan kedok program magang Ferien Job.

Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Mahasiswa korban TPPO tersebut mengikuti program Ferienjob selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga: Bukan Magang, Ferienjob di Jerman adalah Kerja Paruh Waktu, Digunakan Mahasiswa Cari Uang Tambahan

Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini