News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rumitnya Kasus Ferienjob Jerman

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Algooth Putranto, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya

Oleh: Algooth Putranto
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya

EKSPLOITASI ribuan mahasiswa dalam program Ferienjob di Jerman semakin seru pasca penetapan sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Jika awalnya hanya 33 kampus, Ditjen Dikti Kemendikbud yang akhirnya memiliki pejabat dengan tanggung jawab penuh, pekan ini menyebutkan ada 41 kampus yang  mengirimkan sejumlah mahasiswanya untuk mengikuti Ferienjob, sepanjang Oktober sampai Desember 2023.

Daftar nama-nama kampus pengirim mahasiswa juga telah beredar secara luas di tangan jurnalis.

Demikian pula sejumlah dokumen internal yang berkaitan langsung dengan kasus ini semakin mudah didapatkan.

Namun, penanganan kasus ini menjadi rumit karena pihak yang seharusnya bekerja cepat memberikan perhatian pada TPPO ini terlambat bereaksi.

Pertama, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang tiba-tiba menginisiasi pemberian teguran kepada universitas yang terlibat program Ferienjob.

Baca juga: Polisi Sebut Ferienjob di Jerman Program Resmi, untuk Mahasiswa Cari Uang Tambahan Saat Libur Kuliah

Ini menarik karena selama menduduki jabatan Menko PMK yang salah satunya mengoordinasikan kerja Kemendikbud Ristek, Muhadjir Effendy--yang pernah menjadi Mendikbud pada Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla--tidak pernah memberikan atensi pada kondisi Direktorat Jenderal (Dirjen) Dikti yang sejak 2020 hanya diurus oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Jika Pak Menteri peduli pada kondisi kementerian di bawah koordinasinya tentu dia akan gusar dengan kelakuan Nadiem Anwar Makarim yang lalai membaca Pasal 14 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di situ jelas menyatakan “seseorang yang ditunjuk sebagai Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.”

Dalam kasus Ferienjob, jelas manajemen Dirjen Dikti menjadi penyumbang masalah. Pertama, ada masalah administrasi surat menyurat yang menyebabkan surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman yang mengingatkan adanya potensi masalah Ferienjob baru ditindaklanjuti selama lima bulan.

Kedua, adanya peran aktif Kepala Dikti Regional Wilayah III, Paristiyanti Nurwardani yang menandatangani surat pernyataan (statement letter) tanggal 16 Agustus 2022 sebagai tanggapan surat dari Universitas Binawan nomor No 012/SE/UBN.REK/VI/2022 tertanggal 15 Juli 2022.

Surat itu mendukung program Working Holiday Universitas Binawan yang disebut ada dalam kerangka program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Dia bahkan menyebut liburan kampus bisa diubah oleh masing-masing kampus karena adanya otonomi kampus.

Baca juga: Universitas Jambi Jelaskan Status Sihol Situngkir Guru Besar Tersangka TPPO Modus Magang Ferienjob

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini