Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pejaten, Jakarta Selatan dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni MW alias M, LA, Y alias I, BHS alias B, NH, AS alias E, RW alias CL, H alias CE, dan N alias A,
Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan sirih wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara asing China.
"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan (lebih dikenal nikah sirih)," ungkap Wira Satya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Mirisnya, salah satu korban merupakan wanita di bawah umur berusia 16 tahun yang kemudian korban identitasnya dipalsukan menjadi dewasa.
Korban dinikahkan dengan pria WNA China di mana tersangka mengambil keuntungan dari bisnis jahatnya tersebut.
"Tersangka mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan wanita Indonesia kepada WN China," ujarnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal yang Beroperasi di Kamar Hotel, Dua Orang Ditangkap
Menurut pengakuan terangka, mereka mendapat keuntungan Rp150 juta lebih dari satu WNA China yang memesan wanita Indonesia untuk dinikahkan secara siri.
Para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Namun, tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.
"Dari hasil penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka," jelasnya.
Baca juga: Gedung KPK Disulap jadi Showroom, Sederet Mobil Mewah Koruptor Dipajang
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun).