News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rumitnya Kasus Ferienjob Jerman

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Algooth Putranto, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Jaya

Sedangkan Kemenkeu ikut repot karena dari 41 kampus terdapat sejumlah kampus negeri (PTN) dengan status Badan Layanan Umum (BLU) yang meneken perjanjian dengan PT SHB, terutama perihal dana talangan yang di masing-masing kampus nilainya antara Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Jika mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, BLU pendidikan dibina oleh Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat PPK BLU. Jika melihat pola uang yang berputar melalui eksploitasi mahasiswa Ferienjob, bukan tidak mungkin terdapat pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang mengalir ke kampus peserta.

Baca juga: DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob di Jerman

Di luar jalinan kementerian tersebut, masalah semakin rumit karena terdapat peran sukarela ke-41 kampus peserta program Ferienjob.

Pertama, seluruh kampus sudah pasti meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak PT SHB dengan seluruh konsekuensinya, misalnya keuangan yang sudah penulis sebut di atas

Kedua, melihat salah satu syarat visa Ferienjob adalah adanya surat keterangan/rekomendasi tentang waktu libur kampus di Indonesia yang sudah pasti tidak jatuh di bulan Oktober-Desember, maka bisa dipastikan banyak pejabat kampus terlibat kebohongan yang menyebabkan mahasiswa berangkat.

Ketiga, selain pejabat kampus yang terlibat maka akan cukup banyak dosen yang tertimpa sial karena ditunjuk sebagai dosen pendamping MBKM bohong-bohongan tersebut.

Dari dokumen MoU sebuah PTN di Sumatera dengan PT SHB, untuk kegiatan ini ada dua dosen pendamping yang ikut ke Jerman.

Mereka menikmati fasilitas pengurusan dokumen visa, tiket pesawat Indonesia-Jerman-Indonesia, dan akomodasi berupa tempat tinggal dan transportasi maksimal dua pekan di Jerman.

Jika dihitung maka akan ada hampir 82 dosen yang ketiban sial setelah jalan-jalan gratis.

Jika ditambah para pejabat kampus, maka kita bisa dibayangkan ada ratusan kolega saya, para pendidik yang harus bolak balik panas dingin dimintai keterangan oleh Satgas TPPO dalam kasus MBKM bohong-bohongan ini. Alamak!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini