News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

KPK Usut Kasus Korupsi Lahan di Rorotan, 10 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya, buntutnya 10 orang dicegah ke luar negeri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya.

Komisi antikorupsi bahkan telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.

Permintaan cegah telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Juni 2024.

"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta. 

Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK namun belum disampaikan secara gamblang. 

KPK di bawah kepemimpinan jilid V biasanya akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

Baca juga: Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Surya Darmadi Akan Segera Disidang

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016–2021 Yoory Corneles Pinontoan dkk. 

Menurut KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar). 

Yoory melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. 

Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar. 

Yoory sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor termasuk soal kasus hukum yang ditangani Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini