Laporan Wartawan Tribun Jakarta Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka, Selasa (11/6/2024) silam.
Dalam perkara ini, Pegi Setiawan ditangkap dan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri memberikan analisanya.
"Pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede namun saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. Apalagi ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan," kata Susno dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).
Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Baca juga: Kesaksian Suroto Kuat, Susno Duadji Yakin Kasus Vina Bisa Berbalik 180 Derajat, Benar Direkayasa?
Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku.
Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.
Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.
Apalagi alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina karena kasus ini sudah lama tak ditangani.
"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah CCTV ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat.
Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi.