TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan diperpanjang oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kuasa Hukum Pegi, Toni RM lantas mengungkapkan perlakuan polisi atau penyidik selama kliennya itu ditahan.
Toni menyatakan, selama ini pelakuan polisi kepada Pegi dinilai baik.
Artinya, tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami dan diceritakan oleh terpidana kasus Vina lainnya, yakni Saka Tatal Cs.
“Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal Cs, menurut cerita Saka Tatal kala itu,” kata Toni RM, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Apalagi, kasus yang menjerat kliennya tersebut sudah viral dan dikawal langsung oleh media dan warganet.
Maka dari itu, Toni percaya bahwa pihak kepolisian akan memperlakukan Pegi dengan baik selama menjalani pemeriksaan.
Kondisi Pegi di Penjara
Toni juga mengungkapkan kondisi Pegi selama di tahanan.
Di dalam penjara, Pegi ditahan bersama dengan 16 tahanan lainnya.
“Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan."
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar 24 Juni 2024, Kuasa Hukum: Kami Tinggal Tunggu Panggilan
"Sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman,” tutur Toni.
Oleh karena itu, Toni mengatakan, pihaknya hingga kini terus berupaya maksimal untuk membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.
“Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap,” katanya.