Kematian Vina Cirebon

Masa Penahanan Pegi Setiawan Diperpanjang, Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan Polisi Kepada Kliennya

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menunjukkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. - Masa penahanan Pegi Setiawan diperpanjang sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Polisi saat menunjukkan Pegi Setiawan alias Perong ke publik. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. - Masa penahanan Pegi Setiawan diperpanjang sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Untuk diketahui, sidang praperadilan Pegi rencananya akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar salah satu Kuasa Hukum Pegi, Muchtar, Kamis (13/6/2024).

Muchtar mengatakan, praperadilan tersebut ditempuh karena mereka merasa Pegi dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat. 

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami."

"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribuJabar.id dengan judul Kondisi Pegi Setiawan Dalam Tahanan Diungkap Kuasa Hukum Setelah Diperpanjang Polda Jabar

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Handika Rahman/Nazmi Abdurrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini