Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyampaikan bahwa pengurus daerah PDIP se-Indonesia melayangkan protes dan keberatan sekaligus koreksi terhadap tindakan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Di mana, Kompol Rossa melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi, Hasto Kristiyanto dan buku berisi catatan strategis PDIP.
Padahal, Kusnadi hanya menjalankan tugas sebagai staf mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, pada Senin (11/6/2024) lalu.
Pantas pun menilai, tindakan yang dilakukan oleh Penyidik KPK Rossa kepada Kusnadi, adalah di luar nalar hukum. Sebab, tak ada bukti pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kusnadi pada hari itu.
“Apa yang terjadi itu sungguh-sungguh di luar nalar hukum kita. Dan apa yang kita lihat dari kejadian tersebut, bahwa person ataupun Saudara Rossa telah melakukan kesewenang-wenang. Telah melakukan perampasan. Dan dengan melakukan penyitaan-penyitaan di luar prosedur. Sebagaimana yang kita ketahui bersama,” kata Pantas di sela-sela mengikuti Sekolah Hukum yang digelar DPP PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
“Kehadiran Saudara Kusnadi di sana jelas. Itu bukan atas sebuah panggilan. Bukan atas sebuah proses penyidikan dan sebagainya. Sungguh-sungguh hanya ingin mendampingi, menunjukkan loyalitasnya kepada partai,” sambung dia.
Pantas turut menilai apa yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi bagian dari tipu muslihat.
Justru, Kusnadi mendapat perlakukan intimidasi serta pengeledahan selama 3 jam di salah satu ruangan di Gedung KPK.
“Dengan tipu muslihat saudara Kusnadi dipanggil dengan mengatasnamakan. Seolah-olah ada perintah dari Pak Hasto untuk meminta handphone dan sebagainya. Tetapi semuanya ternyata hanya sebuah kebohongan,” kata Pantas.
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP ini juga menyebut, tindakan yang dilakukan penyidik Rossa sungguh-sungguh adalah melecehkan aturan-aturan hukum dalam hal ini hukum acara pengadilan.
“Maka melalui kesempatan ini sekali lagi kita memberikan protes keras. Memberikan teguran keras. Dan sekaligus juga memberikan kritik yang keras terhadap siapapun terhadap pelaksana hukum,” tegasnya.
Pantas menyebut, bahwa tindakan Rossa ini jelas di luar aturan-aturan hukum dan bisa dikatakan menciderai serta memberikan noda negatif kepada lembaga KPK itu secara keseluruhan.
Sebab, tindakan terhadap Kusnadi itu tidak didukung oleh dokumen-dokumen yang seharusnya menjadi pegangan bagi setiap penyidik di dalam melaksanakan tugasnya di KPK.