News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Perlu Lagi Bikin Aplikasi Sendiri-sendiri, Pemerintah Daerah Sekarang Bisa Gunakan SIPD

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Focus Group Discussion terkait penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Tak Perlu Lagi Bikin Aplikasi Sendiri-sendiri, Pemerintah Daerah Sekarang Bisa Gunakan SIPD

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk menerapkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI dalam perencanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan. 

Hal itu disampaikan Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Maurits mengatakan bahwa Indonesia saat ini menuju satu sistem informasi Big Data. 

SIPD menjadi penghubung pada penerapan konsep transformasi digital Pemda ke dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

“Dengan adanya digitalisasi, mewujudkan pelayanan publik yang smart customized, dan berbasis data sehingga bisa membantu untuk membangun pemerintahan yang bersih dan sesuai jalur (on the track),” jelas Maurits.

Dengan menggunakan SIPD maka pemda dapat meminimalisir penggunaan anggaran pemerintah daerah dalam mengembangkan SPBE di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah. 

Harapannya, big data membuat daerah tidak perlu menganggarkan biaya untuk membangun aplikasi atau sistem terkait perencanaan dan keuangan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

“Selama ini, daerah itu membuat sistem sendiri-sendiri. Ada yang buat aplikasi tentang perencanaan, aplikasi tentang keuangan, semuanya buat aplikasi. Dengan adanya SIPD RI ini, daerah tidak perlu membuat aplikasi lagi,” tutur Maurits.

Selain itu, Maurits juga menjelaskan soal kewenangan pemerintah pusat dalam mengawasi penggunaan APBD. 

Dia menambahkan bahwa pemerintah pusat akan terus memperbaiki dan memberikan bimbingan teknis kepada Pemda.

Hingga saat ini, pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

“Dengan SIPD mudah-mudahan dapat mempermudah kita semua dan diharapkan tidak ada bukti pertanggungjawaban yang tidak sah jadi tidak ada fraud atau kecurangan di sana,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini