News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Kasus Suap DJKA: KPK Sita Deposito Miliaran Rupiah, Reksa Dana hingga Tanah di Purwokerto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penyitaan ini berasal dari fee yang diberikan Dion Renato Sugiarto maupun rekanan lain kepada tersangka Yofi Oktarisza.

Baca juga: KPK Ungkap Aliran Uang Suap DJKA Mengalir Ke BPK Hingga Itjen Kemenhub

Dion adalah pemilik perusahaan yang dibantu dan dimenangkan oleh Yofi, dalam proses lelang proyek Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah di bawah DKJA Kemenhub.

Sementara Yofi ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau saat ini BTP Semarang.

Baca juga: KPK Tetapkan Anak Usaha KAI dan PT Istana Putra Agung Tersangka Korporasi Suap DJKA

"Bahwa dari fee yang diterima tersebut sebagian telah berhasil disita oleh KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (15/6/2024).

Sejumlah barang bukti yang disita KPK yaitu, 7 buah deposito senilai Rp10 miliar (Rp10.268.065.497) dan 1 buah kartu ATM.

"Uang tunai senilai Rp1.080.000.000, terkait pengembalian uang Yofi terkait penerimaan berupa logam mulia (emas)," kata Asep.

Kemudian ada tabungan reksa dana atas nama Dion Renato Sugiarto senilai Rp6 miliar dan 8 bidang tanah sekaligus sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp8 miliar.

Diberitakan, KPK menetapkan PPK BTP Kelas I Bagian Jawa Tengah Yofi Oktarisza sebagai tersangka dugaan suap.

Asep mengatakan, perkara Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap pemilik PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto ke PPK di BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.

Baca juga: Tersangka Baru Pengembangan Kasus Suap DJKA, KPK: Pegawai Kemenhub, Swasta, Korporasi

“Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO (Yofi Oktarisza) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang menjadi BPT Semarang Tahun 2017 sampai dengan 2021 sebagai tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Asep mengatakan, Yofi merupakan PPK sejumlah proyek di lingkungan BTP Jawa Bagian Tengah, di antaranya adalah peningkatan jalur kereta api Purwokerto–Kroya tahun 2017.

Kemudian, jalur kereta api Lintas Banjar–Kroya tahun 2018 dan jalur kereta api Lintas Banjar–Kroya tahun 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini