Kemudian, kegiatan pembangunan jalur ganda Cirebon–Kroya tahun 2019 hingga PPK Area II lingkup pekerjaan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta.
Cakupannya meliputi jalur kereta api Cirebon–Kroya, Banjar–Kroya–Yogyakarta, Tegal–Prupuk, Purwokerto–Wonosobo, hingga Maos–Cilacap.
Dalam melaksanakan proyek tersebut, Yofi diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Dion.
Selain sebagai pemilik PT Istana Putra Agung, Dion juga pemilik PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.
Baca juga: Eks Penyidik Minta KPK Transparan Usut Dugaan Aliran Uang ke Pejabat DJKA
Perusahaan itu digunakan Dion untuk mengikuti lelang di DJKA, termasuk tempat Yofi bertugas.
Atas perbuatannya, Yofi Oktarisza disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.