TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadinya.
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut belum dibahas lebih lanjut.
"Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya," ujar Muhadjir, Jumat (14/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Muhadjir juga mengatakan, tak semua korban judi online bisa masuk ke daftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan menerima bansos dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa mereka yang bisa menerima bansos harus tetap memenuhi kriteria.
"Memang tidak serta merta. Biar jadi korban, tetapi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, misalnya keluarga itu masih tetap kaya, ya tidak,” kata Muhadjir.
Meski demikian, Muhadjir menegaskan bahwa mereka para pelaku judi online tetap harus ditindak.
Sementara itu, bagi keluarga korban yang menjadi jatuh miskin menurutnya perlu diberi bantuan.
"Yang terlibat judi tetap harus ditindak. (Sedangkan) keluarganya yang jadi korban, yang miskin dan yang jatuh miskin harus diberi bantuan,” ujar dia.
Sebelumnya, Muhadjir mengusulkan ke kementerian sosial (kemensos) agar korban judi online bisa masuk ke dalam DTKS untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Muhadjir mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan agar Kemensos membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
Baca juga: Tugas dan Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online di Keppres Nomor 21 Tahun 2024
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos."
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Muhadjir: Masyarakat Miskin Tanggung Jawab Pemerintah
Muhadjir menyadari betul, memang judi online pada akhirnya hanya mengakibatkan keterpurukan ekonomi bagi korban.
Ia mengatakan, praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab terhadap masyarakat miskin.
"Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, judi online sudah menjadi 'penyakit' baru di sejumlah kalangan masyarakat.
Menurutnya, penyakit ini tak hanya menyasar ke kelompk bawah, melainkan juga berbagai kalangan lain.
"Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga banyak yang kena juga,” ujar Muhadjir.
Pemerintah Bentuk Satgas Berantas Judi Online
Pemerintah diketahui telah mengupayakan sejumlah cara untuk menuntaskan maraknya judi online.
Membentuk satgas hingga pembekuan rekening terkait judi online sudah dilakukan pemerintah.
Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto, mengatakan Peraturan Presiden terkait Satgas Pemberantasan Judi Online akan terbit pekan ini.
"Kita hanya menunggu, yang kita ajukan perintahnya adalah melalui Perpres. Minggu ini turun. Minggu ini langsung kita kerjakan. Karena sudah diperlukan oleh masyarakat, supaya judi online ini benar-benar habis," kata Hadi, Kamis (13/6/2024)
Menurut Hadi, saat ini Satgas juga telah menyiapkan cara untuk menyelesaikan masalah judi online tersebut.
Nantinya, Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Kita sudah punya cara, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan masalah-masalah ini."
"Dan nanti kita akan laporkan kepada masyarakat apa saja yang sudah kita lakukan," katanya.
Hadi juga mengatakan, Satgas sudah bekerja melalui Kementerian Kominfo untuk menurunkan konten-konten terkait judi online.
Selain itu, menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan dan PPATK juga telah membekukan ribuan rekening yang diduga terkait dengan judi online.
"Di antaranya, yang pertama Kominfo sudah mentakedown akun-akun yang memang masuk dalam judol."
"Kemudian kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK sudah memblock lima ribu rekening, rekening ini akan kita tindak lanjuti dan kita akan informasikan ke media," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Gita Irawan) (Kompas.com/Fika Nurul)