TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).
Dikutip dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan melalui kuasa hukumnya sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
Sidang dijadwalkan bakal digelar Senin, 24 Juni 2024 mendatang di PN Bandung.
Kuasa hukum Pegi, Mochtar, sebelumnya menuturkan bahwa berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
Praperadilan ini diajukan lantaran penetapan tersangka pada kliennya dinilai tanpa dasar dan bukti yang kuat.
Mochtar meminta publik terus mengawal proses hukum yang dijalani Pegi.
"Oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," kata Mochtar dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (15/6/2024).
Pihak Pegi mengaku sudah siap untuk adu bukti atas penetapan tersangka terhadap Pegi.
Dikawal 22 Pengacara
Muchtar mengatakan, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.
Baca juga: Muncul Sosok Baru dalam Kasus Vina Cirebon, Disebut Ada Hubungan dengan Pegi, Siapa Dia?
Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.
"Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ucap Tony, Rabu (12/6/2024).
Polda Bentuk Tim Khusus