News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

PN Bandung Tunjuk Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jawa Barat (Jabar). 

Di sisi lain, Polda Jabar juga sudah membentuk tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi. 

Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan ini. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengataka,n tim hukum untuk menghadapi gugatan Pegi saat ini sudah dibentuk.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules, Rabu (12/6/2024).

Polda Jabar, kata Jules, juga sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Namun, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.

KY Diminta Awasi 

Kuasa hukum, Marwan Iswandi, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang praperadilan Pegi. 

Marwan menyebut pihaknya tidak mau mengambil risiko sehingga ia meminta KY mengawasi perilaku hakim.

"Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko."

"Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan, Rabu (12/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Marwan menuturkan hal ini dilakukannya agar proses praperadilan dari Pegi Setiawan ini berjalan dengan adil.

Pihaknya mengaku tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini