Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat Rp5 triliun lebih uang hasil judi online dilarikan ke negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Asia Tenggara.
"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (15/6/2024).
Natsir mengatakan, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Baca juga: Beda Kata 3 Menteri soal Korban Judi Online Terima Bansos: Muhadjir-Risma Setuju, Airlangga Tolak
"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan.
Natsir menyebut, dari laporan tersebut pihaknya menyampaikan hasil pemeriksaan atau analis kepada penyidik.
"Mekanismenya kita sudah tahu bagaimana pelaku kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," ujarnya.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).
Baca juga: Korban Judi Online Dapat Bansos, Risma: Sepanjang Dia Miskin, Dia Berhak
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.