TRIBUNNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Padahal, posisi Hasto saat itu sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024).
Diketahui, barang-barang yang disita KPK dari Hasto adalah dua ponsel dan catatan serta agenda milik Sekjen PDIP tersebut.
Selain itu, KPK juga menyita ponsel milik staf Hasto bernama Kusnadi.
Hasto yang mendapat perlakuan itu pun mengaku keberatan, karena statusnya masih sebagai saksi.
Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Hasto menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas tindakan penyidik KPK tersebut.
Sebelumnya, kubu Hasto juga telah melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.
Selain dilaporkan ke Dewas, ketiga penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief juga dilaporkan ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Atas dasar penyitaan tersebut, PDIP menuding KPK telah melakukan kesalahan karena menyita barang milik Hasto.
PDIP Singgung Moral Penyidik KPK
Politikus PDIP sekaligus advokat senior, Maqdir Ismail lantas menyinggung moral penyidik KPK karena melakukan penyitaan itu.
Sebab, proses penyitaan itu diangap tidak sesuai aturan main dalam ketentuan acara pidana.
Baca juga: Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Oegroseno Tuding Penyidik KPK Lakukan Pencurian dengan Kekerasan
Terlebih lagi, Hasto maupun Kusnadi bukan orang yang tengah tertangkap tangan melakukan kejahatan.
"Kalau tertangkap tangan orang melakukan kejahatan, boleh disita seperti itu. Tetapi seharusnya, kalau pun mereka menganggap ini dalam keadaan yang mendesak, paling tidak kan mesti bicaranya yang benar," ujarnya, saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
"Tidak dengan mengatakan, dipanggil oleh Pak Hasto, padahal sebenarnya tidak. Ini saja ini soal moral," sambung dia.