TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha angkat bicara perihal belum tertangkapnya Harun Masuki, tersangka kasus suap yang jadi buronan KPK sejak tahun 2020.
Menurutnya, masih bebasnya eks politisi PDIP itu lantaran bukan lantaran tidak mampu, tapi karena tidak ada kemauan atau niat dari pimpinan KPK saat ini.
Ia pun menegaskan, Harun Masiku tidak akan tertangkap jika pimpinan KPK periode ini masih menjabat.
“Harun Masiku tidak akan tertangkap kecuali adanya pergantian kepemimpinan KPK,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas TV, Minggu (16/6/2024).
Sebab, kata Praswad, pimpinan KPK saat ini tidak berhenti untuk menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku.
“Pimpinan tidak berhenti menghalangi. Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap, maka langkah pertama adalah memberhentikan pimpinan KPK saat ini,” kata Praswad.
Baca juga: Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri Imbas Dugaan Rekayasa dalam Kasus Vina Cirebon
Atas dasar itu, Praswad pun menilai belum ditangkapnya Harun Masuki bukan karena KPK tidak mampu, tetapi tidak mau.
“Memang Pimpinan KPK belum mau menangkap Harun Masiku bukan belum mampu. Pernyataan Alex Marwata malah menghalang-halangi proses penyidikan dengan mengumumkan ke seluruh dunia tentang keberadaan Harun Masiku sudah di ketahui, sehingga menghambat kerja-kerja penyidik yang sudah susah payah melakukan identifikasi keberadaan buronan Harun Masiku,” ujar Praswad.
“Alex seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan membuat pernyataan semacam itu. Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai melalui TWK sampai membuat pernyataan yang menghambat penegakan hukum.”
Praswad juga meyakini tak ada pimpinan KPK yang mau menangkap eks politisi PDIP tersebut.
"Penangkapan Harun Masiku tidak lebih dari bahan bargain yang tidak akan kunjung direalisasikan," tandasnya.
Baca juga: Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia, KPK Kirim Tim Penyidik
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah.