Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM - Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur, memastikan aktivitas kegiatan Pramuka merupakan kegiatan wajib terlaksana di pondok pesantren tersebut.
Anggota Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor, Husnan Bey Fananie, mengatakan pihaknya menolak Permendikbudristek nomor 12 Tahun 2024 yang tidak menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
“Pramuka adalah proses pembentukan karakter jiwa kepemimpan dan pembelajaran yang luar biasa bagi kaum muda muslim. Pramuka membangun persahabatan, kerukunan, dan keterampilan baru untuk kehidupan," kata Husnan melalui keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).
"Pramuka juga bertujuan menghilangkan praktik perundungan, pornografi, dan narkoba yang kian mengkhawatirkan di sekolah-sekolah. Jadi Pramuka wajib hukumnya bagi seluruh santri pondok pesantren Gontor. Saya yakin masyarakat pun memiliki pandangan yang sama,” tambah Husnan.
Cucu pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor itu mengemukan hal tersebut usai beraudiensi dengan Sekjen Kwarnas Gerakan Pramuka Mayjen TNI (Purn.) Dr. Bachtiar Utomo di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta.
Husnan Bey Fananie bersama Pimpinan Pondok Pesantren Gontor lainnya menyampaikan tentang persiapan penyelenggaraan World Muslim Scout Jamboree 2025 yang akan berlangsung di Jakarta September 2025.
“Pramuka adalah wadah pendidikan dan pembentukan karakter dan jati diri Bangsa Indonesia, dan memiliki nilai-nilai keislaman yang kuat seperti pembentukan akhlak, budi pekerti, tata krama, serta wawasan yang luas dalam melihat perkembangan dinamika global,” kata Husnan.
Pimpinan Kwarnas Pramuka menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan jambore.
Sekjen Pramuka juga memfasilitasi lokasi penyelenggaraan yang berada di Kawasan Buperta Cibubur, Jakarta.
Pondok Pesantren Modern Gontor akan menyelenggarakan World Muslim Scout Jamboree 2025 sebagai kegiatan menyongsong kegiatan tasyakuran 100 tahun pondok pesantren tersebut pada 2026 mendatang.
Baca juga: Mantan Kepala BIN: Pramuka Gerakan Pemersatu Bangsa, Harus Tetap jadi Ekskul Wajib
Diperkirakan sebanyak 17 negara akan ambil bagian dalam kegiatan jambore muslim dunia tersebut.
Sebelumnya Mendikbudristek mengeluarkan Permendikbud nomor 12 Tahun 2024 yang mendapat tantangan keras dari Kwarnas Gerakan Pramuka karena bertentangan nilai-nilai luhur pembentukan organisasi Gerakan Pramuka.
Sementara itu, Sekjen Kwarnas Gerakan Pramuka Mayjen TNI (Purn.) Dr. Bachtiar Utomo mengatakan, situasi penghapusan Pramuka bisa disamakan dengan proxy war.
Proxy war, adalah situasi di mana terjadi aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun bagi pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.
“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Kemendikbudristek harus merevisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul yang mewajibkan siswa didik terilbat aktif dan tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media. Harus ada hitam-putihnya secara nyata," kata Bachtiar.