News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai

2 Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hari Ini Dipanggil sebagai Saksi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RZ dan DF, dua korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2024) hari ini. Foto rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, bersama tim kuasa hukumnya.

"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres," kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Dia juga mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.

Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.

"Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami," pungkasnya.

Hasil Tes Visum

Sebelumnya RS Polri Kramat Jati merampungkan tes visum et repertum psikiatrikum korban duggan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Prof Edie Toet Hendratno (ETH).

Hasil visum et repertum psikiatrikum ini akhirnya rampung setelah lebih dari 100 hari.

Baca juga: Kasus Jalan di Tempat, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Lapor Propam

"(Selama) 105 hari RS (Polri) telah merampungkan tugas memberikan hasil tes para korban," kata Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, Sabtu (8/6/2024).

Meski begitu, Amanda mengaku belum mengetahui hasil visum tersebut karena sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Hasil tes di penyidik Polda sekarang," jelasnya.

Penyidik Profesional

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya meminta waktu dalam penyelidikan kasus tersebut.

Dia menjamin penyidik akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Mohon waktu, penyidik masih bekerja. nanti akan dituntaskan oleh penyidik sesuai SOP yang berlaku ya, jadi mohon waktu karena proses penyidikan itu ada tahapan yang harus dilalui juga ya. Jadi mohon waktu," ungkap Ade Ary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini