News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Bantah Ucap Pelaku Judi Dapat Bansos, Menko PMK: Kalau Ada Video Pernyataan itu Saya Beri Hadiah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat ditemui awak media usai rapat tingkat menteri di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membantah telah menyatakan bahwa pelaku judi online bakal mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Menurut Muhadjir, judi online merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303, menyatakan bahwa judi adalah tindak pidana.

Selain itu, Muhadjir mengungkapkan berdasarkan Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 27, judi online termasuk dalam pidana berat dan bukan pidana ringan.

Pelaku judi online terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sehingga, Muhadjir membantah bahwa dirinya berniat memberikan bansos kepada pelaku judi online.

"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkin lah," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dirinya meminta awak media untuk cermat dalam mengutip pernyataannya,

"Saya kan juga pernah jadi wartawan. Saya tidak tahu dimana misleading-nya, apakah wartawan nya atau yang membaca berita. Tapi saya sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan itu," kata Muhadjir.

Muhadjir bahkan meminta awak media untuk membuktikan pernyataannya mengenai bakal memberikan bansos kepada pelaku judi online.

Menurut Muhadjir, korban yang dimaksudkan olehnya adalah keluarga yang menderita akibat judi online.

"Kalau tidak percaya dicek, kalau ada video yang ada pernyataan itu saya beri hadiah, serahkan ke saya, saya beri hadiah bahwa yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian," ucap Muhadjir.

Kerugian itu, kata Muhadjir, bisa material, finansial, maupun psikososial.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada pelaku atau korban judi Online.

Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau pemberian bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, (19/6/2024).

"Enggak ada," kata Jokowi.

Baca juga: Alasan Menko PMK Usulkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos

Jawaban serupa dilontarkan Jokowi saat ditanya soal wacana pemberian Bansos tersebut. Tidak ada program dari pemerintah untuk memberikan Bansos kepada pelaku atau korban judi online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini