News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hakim Cecar Eks Sekjen Kementan soal Instruksi SYL Larang Main Proyek, Termasuk untuk Keluarga?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut pernah menerbitkan instruksi untuk seluruh jajaran Kementerian Pertanian (Kementan). 

Isinya terkait perintah menolak siapapun yang meminta proyek atau sesuatu hal.

Baca juga: Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi Saksi Mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta

Pernyataan itu disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang kini menjadi saksi mahkota untuk SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Berawal ketika Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan pernah atau tidak SYL melarang para dirjen atau eselon I untuk melayani permintaan-permintaan yang mengatasnamakan menteri.

Kasdi saat itu mengamininya. Sepengetahuannya, SYL kerap menekankan kepada seluruh pejabatan Kementan untuk tidak melayani pihak manapun.

Baca juga: SYL Perintahkan Eselon I Kementan Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri Untuk Kondisikan Kasus

"Ada Yang Mulia, pernah disampaikan beliau seperti," ucap Kasdi.

"Apa fakta yang saudara dengar?" tanya Hakim Pontoh memastikan.

"Ya yang saya dengar yang sangat saya inget adalah bahwa kalau ada orang mengatasnamakan saya, meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya, jangan dilayani, itu yang disampaikan beliau," jawab Kasdi.

Mendengar kesaksian itu, Hakim Rianto memastikan dengan melayangkan pertanyaan larangan dari SYL itu hanya sebatas proyek atau hal lainnya.

Kasdi menyebut bila SYL dalam perintahnya melarang seluruh dirjen untuk melayani semua bentuk permintaan, bahkan untuk keluarganya.

"Proyek ya? Khusus proyek?" tanya Hakim Pontoh.

"Macem-macem, pokoknya yang meminta atas nama beliau itu yang saya tangkap," jawab Kasdi.

"Untuk? Jangan dilayani atau gimana?" tanya Hakim Pontoh memastikan.

"Jangan dilayani," kata Kasdi.

"Itu untuk pengusaha-pengusaha tentunya ya?" cecar Hakim Rianto yang dijawab Kasdi "Siapa saja". 

Baca juga: Kasdi Sebut Alexander Marwata Pernah Hubungi SYL Minta Program Bantuan untuk Kampung Halaman

"Termasuk keluarganya?" timpal Hakim Pontoh.

"Termasuk keluarganya," kata Kasdi.

Lalu hakim mempertanyakan seputar pernah tidaknya SYL menerbitkan instruksi khusus perihal larangan itu. 

Kasdi mengamininya dengan menyebut instruksi itu disampaikan kepada seluruh eselon I di Kementan.

"Seingat saya ada, seingat saya ada," sebut Kasdi.

"Tertulis?" tanya Hakim Pontoh yang dijawab Kasdi "Tertulis, seingat saya Yang Mulia".

"Intinya adalah tadi seperti apa yang saya sampaikan bahwa beliau tidak ingin ada yg mengatasnamakan beliau untuk bisa siapapun meminta sesuatu ke kementerian pertanian. Prinsipnya itu substansial isunya yg dimuat didalam edaran itu, seingat saya edaran itu," ujar Kasdi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini