Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyatakan pikir-pikir guna mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Adapun vonis 2,5 tahun terhadap Achsanul Qosasi itu lantaran bos klub sepak bola Madura United tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M
Pernyataan pikir-pikir itu dilontarkan Achsanul usai dirinya sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai dijatuhi vonis oleh hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ucap Achsanul dari kursi terdakwa.
Baca juga: JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus Pidana
Setelahnya Achsanul pun memiliki waktu hingga 7 hari kedepan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atas vonisnya tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) divonis 2 tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Fahzal dalam amar putusannya.
Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.
"Dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.
Praktis vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Achsanul Qosasih ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk informasi, sebelumnya dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun. Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (21/5/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M
Dalam perkara ini, sebelumnya Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara."