News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Ada 2,37 Juta Pemain Judi online di Indonesia, 80 Ribu di Antaranya Anak-anak Usia di Bawah 10 Tahun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto mengungkapkan, secara demografi total terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia. Dari jumlah tersebut, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun terdapat 2 persen atau sekira 80 ribu anak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto mengungkapkan, secara demografi total terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun terdapat 2 persen atau sekira 80 ribu anak.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.

Baca juga: Hadi Tjahjanto: Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan Dikerahkan Berantas Judi Online di Indonesia

Kemudian untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun mencapai 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang.

Sedangkan pemain judi online dari usia 21 tahun sampai 30 tahun mencapai 13 persen atau sekira 520 ribu orang.

"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000. Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta," kata Hadi.

Ia mengatakan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas mencapai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara
Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar," kata dia.

Untuk itu, Satgas telah menetapkan sejumlah langkah dalam dua pekan ke depan untuk memberantas praktik judi online.

Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam langkah-langkah tersebut di antaranya, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, PPATK, Kementerian Kominfo, BSSN, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Baca juga: 5 Klaster Usia Jadi Sasaran Pelaku Judi Online Termasuk Anak-anak di Bawah Usia 10 Tahun

Libatkan Bhabinkamtibmas

Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto juga menyebut akan mengerahkan Bhabinkamtibmas Polti dan Babinsa TNI dalam operasi pemberantasan praktik judi online di masyarakat.

Ia mengungkapkan setidaknya terdapat dua tugas utama dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk itu.

Namun, pihak yang berada garda terdepan dalam tugas tersebut adalah Bhabinkamtibmas Polri.

Alasannya, ungkap dia, karena para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.

Tugas pertama, adalah untuk menindak para pelaku jual beli rekening terkait judi online.

Hadi menjelaskan Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.

Jual beli rekening tersebut, modusnya pelaku datang ke desa-desa. Setelah itu mereka akan mendekati korban.

Setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online.

Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.

Jumlahnya, bisa mencapai ratusan rekening.

Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar.

Baca juga: Ini 4 Modus Pelaku Judi Online yang Patut Diwaspadai

Kemudian oleh bandar, rekening-rekening itu kemudian digunakan untuk transaksi judi online.

Untuk itu, ia meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untukĀ  memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram dan Wakabreskrim juga membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.

"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata dia.

Modus Judi Online

Tugas kedua, Satgas juga akan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa terkait dengan game online.

Modus judi online terkait game online tersebut, adalah pemain judi online membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket.

Sasaran operasi Satgas adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi.

Karena tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan untuk permainan judi online.

Namun Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut.

Untuk itu Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan.

"Dan terdepan adalah Polri dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," kata dia.

Hadi menegaskan tidak semua anggota TNI Polri terlibat dalam judi online.

Namun pimpinan TNI dan Polri sudah memiliki data terkait anggotanya yang diduga terlibat permainan judi online.

Mereka yang terindikasi terlibat, tidak akan dilibatkan dalam operasi Satgas tersebut.

"Pimpinan TNI Polri sudah mengetahui datanya siapa-siapa saja yang main judi online, tentunya mereka tidak dilibatkan."

"Justru Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang akan diberikan pelatihan sebentar bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang itu akan diberikan satu briefing singkat. Dan tentunya saya sampaikan sekali lagi yang di depan itu adalah kepolisian," kata dia. (Tribun Network/gta/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini