TRIBUNNEWS.COM - Kubu Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Propam Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/6/2024).
Tak hanya tim kuasa hukum, ibu kandung Pegi, Kartini turut hadir dalam momen tersebut.
Pengacara Pegi, Toni RM menyebut kedatangan ke Propam dan KPK merupakan bentuk upaya membebaskan kliennya dari jeratan hukum.
Hingga kini, kubu Pegi masih meyakini pria 27 tahun itu tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.
Toni RM pun mengungkap kejanggalan dalam kasus ini.
Dimulai saat penyidik mendatangi kediaman ibu Pegi di Cirebon pada 2016 lalu.
"Persoalannya, dari 2016 pernah mendatangi rumah ibu Pegi, ibu Pegi menjawab di Bandung," ujar Toni, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.
Toni mengatakan, Pegi tidak pernah menghilangkan jejak setelah diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Bahkan, Pegi disebutnya kerap mengunggah status pada akun Facebook.
"Dari status FB juga aktif sering membagikan lokasi, tidak seperti orang buron. Kenapa enggak ditangkap kalau yakin Pegi Setiawan adalah pelakunya?," papar Toni.
Ia menilai pihak kepolisian seolah terburu-buru menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Bantah Pegi Disembunyikan Ayahnya
Terlebih, baru-baru ini film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi perbincangan hangat masyarakat.
"Masa setelah viral film Vina dikejar-kejar seolah biar segera ditangkap?"
"Kami yakin sekali penyidik ragu menangkap Pegi Setiawan, karena viral aja jadi terdesak. Tapi kan harus hati-hati," katanya.
Jika terbukti bersalah, pihak keluarga tidak keberatan Pegi ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Namun saat ini, menurut Toni tidak ada bukti apa pun yang dapat menunjukkan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina.
"Kalau Pegi Setiawan melakukan silakan dihukum seberat-beratnya," imbuh Toni.
Keyakinan itulah yang membuat Toni dan kuasa hukum Pegi lainnya menyambangi Propam Mabes Polri hingga KPK.
Toni menyebut, langkah tersebut menjadi bentuk perjuangan kuasa hukum untuk membebaskan Pegi.
"Ini kami berjuang sampai ke mana-mana karena Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan."
"Ini upaya, kalau pun upaya kami gagal, berarti takdir orang yang tidak melakukan dihukum. Enggak tahu seumur hidup apa mati hukumannya," tandasnya.
Baca juga: Kekhawatiran Keluarga Pegi Setiawan Hingga Minta KPK Turun Tangan Pantau Sidang Kasus Vina Cirebon
Unggahan FB Pegi Tiba-tiba Lenyap
Sebelumnya, Toni RM mengungkap alasannya melapor ke Propam Mabes Polri siang ini.
Toni menyebut, ada sejumlah unggahan Facebook Pegi yang tiba-tiba lenyap.
Unggahan tersebut, dinilainya penting untuk membuktikan Pegi tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.
"Kami menilai ini sangat penting, ini menguntungkan Pegi bahwa saat kejadian berada di Bandung bukan di Cirebon," ucap Toni.
"Tapi postingan yang bagi kami penting hilang setelah muncul lagi akun Facebook-nya," lanjutnya
Adapun menurut Roni, akun Facebook Pegi sempat menghilang seusai kliennya ditangkap polisi.
Tak berselang lama, akun Facebook Pegi kembali.
Namun, sejumlah unggahan Facebook Pegi tiba-tiba lenyap.
Toni mengatakan, Pegi tidak diberi izin untuk mengakses ponsel maupun media sosial selama dikurung dalam penjara.
Akan tetapi, Pegi mengaku sempat dimintai password akun Facebook-nya oleh penyidik.
"Jadi, ada dua dasar, satu postingan Facebook hilang, kedua Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password," ungkap Toni.
Baca juga: Berkas Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan, Lemkapi Yakin Kasus Vina Cirebon Segera Tuntas
Kubu Pegi merasa dirugikan dengan lenyapnya status Facebook tersebut.
Pasalnya, status Facebook tersebut menguatkan keberadaan Pegi saat pembunuhan Vina dan Eky berlangsung.
Menurut Toni, saat malam pembunuhan Vina dan Eky, kliennya tengah berada di Bandung untuk bekerja.
"Ini tidak fair kalau dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, kalau dihilangkan oleh penyidik namanya mengutak-atik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya," ujar dia.
"Oleh karena itu agar ada kejelasan, kepastian hukum, kami mencoba mengadukan permasalahan ini ke Propam biar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku."
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)