News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Menanti Nasib Pegi Setiawan: Gelar Perkara Khusus Ditolak, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Nasib Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina tinggal menunggu waktu. Hal itu diketahui dari proses di kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, tinggal menunggu waktu.

Sekedar informasi, Pegi merupakan pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun dalam kasus ini.

Ia ditangkap di Bandung, oleh polisi pada pertengahan Mei 2024 lalu.

Pasca-penangkapan Pegi, sengkarut soal keterlibatan dirinya dalam kasus ini pun menjadi atensi publik.

Isu seperti dirinya adalah korban salah tangkap hingga dia bekerja di Bandung saat peristiwa tragis itu terjadi pun muncul ke publik.

Namun, sepertinya segala kepastian status hukum terhadap Pegi tinggal menunggu waktu. Berikut deretan faktanya.

Gelar Perkara Khusus Ditolak

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menuturkan pihaknya menolak gelar perkara khusus yang sempat diminta oleh kuasa hukum Pegi pada 5 Juni 2024 lalu.

Dia beralasan gelar perkara khusus tidak perlu digelar karena berkas perkara terhadap Pegi dirasa sudah cukup.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Pasca-penolakan ini, Sandi meminta kepada publik untuk memantau persidangan Pegi dan kasus pembunuhan Vina dan Eky secara keseluruhan demi tidak memunculkan prasangka.

"Saya sampaikan di awal bahwa besok pagi (hari ini) Insya Allah akan dilimpahkan (berkas perkara kasus Pegi) ke Kejaksaan, mohon nanti dimonitor," kata dia.

Baca juga: Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi

"Mohon nanti teman-teman ikut sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," lanjut Sandi.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, 18 dari 70 Saksi Beratkan Pegi

Pada kesempatan yang sama, Sandi juga menuturkan berkas perkara Pegi Setiawan bakal dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024) hari ini.

Sandi menegaskan segala penanganan dari penyelidikan hingga penyidikan terhadap Pegi dilakukan secara profesional.

"Yang menjadi update pada hari ini pertama adalah atas izin Allah bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, InsyaAllah besok pagi (hari ini) kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi.

"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Sandi mengatakan penyidik Polda Jabar sudah memeriksa 70 saksi terkait Pegi.

Dia mengungkapkan ada 18 saksi yang memberatkan Pegi.

"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation," ujar Sandi.

"Guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," sambungnya.

Praperadilan Pegi

Pegi alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap Layar Kompas TV)

Kendati berkas perkara bakal diserahkan ke Kejaksaan, Pegi masih punya alat untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka yaitu lewat praperadilan yang bakal digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, menuturkan pihaknya sudah siap untuk menjalani sidang praperadilan.

"Kalau persiapan banget tidak, karena kami sudah siap," katanya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Adapun salah satu persiapannya, Marwan mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli meringankan untuk kliennya.

"Saksi ahli kami sudah ada. Saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu tidak ada di tempat (kejadian), ada," tuturnya.

Baca juga: Liga Akbar Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Tak Berdasar

Di sisi lain, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya bakal menurunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya persidangan praperadilan terhadap Pegi.

Hal ini, kata Mukti, perlu dilakukan kaerna kasus pembunuhan Vina menjadi atensi publik.

"KY akan turunkan tim untuk memantau persidangan karena kasus ini menjadi perhatian publik," ujarnya pada Kamis (13/6/2024) lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini