TRIBUNNEWS.COM - Publik saat ini tengah diramaikan dengan wacana korban judi online akan memperoleh bantuan sosial (bansos).
Hal ini pertama kali mengemuka saat Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan pendapatnya.
Namun, baru-baru ini Muhadjir memberikan klarifikasi terkait wacana korban judi online mendapatkan bansos, berikut sejumlah faktanya.
1. Bantahan Muhadjir
Muhadjir Effendy membantah dirinya telah mengatakan bahwa pelaku judi online akan memperoleh bansos.
Muhadjir menjelaskan, judi online adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 menyatakan, judi merupakan tindak pidana.
Selain itu, Muhadjir menyebut, berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, judi online termasuk dalam pidana berat dan bukan pidana ringan.
Pelaku judi online terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sehingga Muhadjir membantah dirinya berniat memberikan bansos kepada mereka.
"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar."
"Jadi, kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu, ya, tidak mungkin lah," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Wapres Maruf Amin Tegaskan Bansos untuk Masyarakat Miskin, Bukan Korban Judi Online
Muhadjir lantas meminta awak media untuk lebih cermat dalam mengutip pernyataannya.
"Saya kan juga pernah jadi wartawan. Saya tidak tahu di mana misleading-nya, apakah wartawannya atau yang membaca berita."
"Tapi saya sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan itu," lanjutnya.
Ia bahkan meminta awak media untuk membuktiknya pernyataannya yang akan memberikan bansos kepada pelaku judi online.