News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Sindiran Psikolog Forensik ke Polri yang Nyatakan Iptu Rudiana Tak Langgar Etik: Amini Saja, Beres

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana sudah diperiksa Propam Polri. Hasilnya menyatakan kasus ini sudah sesuai ketentuan dan menyimpulkan Iptu Rudiana tidak melanggar etik. Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri pun menyoroti kesimpulan itu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menyoroti hasil pemeriksaan Propam Polri yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky (16) atau Eki, tidak melanggar etik terkait kasus tewasnya Eki dan kekasihnya Vina Dewi (16) di Cirebon 2016 lalu.

"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024) lalu.

Dalam hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan kasus ini sudah sesuai ketentuan dan menyimpulkan Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

Reza Indragiri Amriel mengatakan, pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana sebagai ayah korban diperiksa Propam dan Itwasum, membingungkan.

Berikut poin-poin kejanggalan yang diungkap Reza Indragiri Amriel:

Pernyataan Kadiv Humas itu membingungkan. Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban? Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orang tua korban.

Apa pun itu, karena pemeriksaan--mungkin sidang--etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah. Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri.

Jadi, terpatahkan segala dugaan publik.

Secara konkret, mari kita cermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri. Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.

1) Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban.

Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.

Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP).

2) Jika mengacu laporan kepolisian yang Rudiana buat, muncul pertanyaan: di manakah senjata tajam--samurai, misalnya--yang dipakai untuk menusuk kedua korban?

Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti'.

3) Informasi dari para penasehat hukum, sekian tersangka (sekarang berstatus terpidana) dianiaya selama pemeriksaan. Terpidana anak, Saka Tatal, secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang ia terima dari pihak-pihak yang ia sebut sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan.

Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan. Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator.

Dengan kata lain, tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Rudiana 'melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan'.

4) Rudiana, saat peristiwa di tahun 2016, menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon. Pada sisi lain, media mewartakan, Rudiana justru pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina. Padahal, peristiwa dimaksud merupakan pidana umum, bukan kasus narkoba.

Tambahan lagi, saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut, "Iptu Rudiana sebagai ayah korban".

Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh.

Dengan kata lain, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara'.

Alhasil, suka tak suka, sepakat tak sepakat, mari setop pening kepala. Amini saja simpulan pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri. Beres.

Mencari Keberadaan Iptu Rudiana

Keberadaan Iptu Rudiana kini sulit dilacak.

 Tribun mencoba mendatangi kantor Polsek Kapetakan, di mana Rudiana bertugas, pada Kamis (20/6/2024).

Kantor Polsek Kapetakan terletak di Jalan Raya Cirebon-Indramayu, tepatnya di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Aktivitas di kantor Polsek terlihat normal dengan banyak kendaraan roda dua dan empat terparkir serta masyarakat yang berlalu lalang.

Tribun disambut tiga petugas yang ramah dan mereka mengonfirmasi bahwa Iptu Rudiana memang bertugas di sana.

Namun, saat itu Rudiana sedang tidak berada di tempat karena sedang ada kegiatan di luar.

"Sekarang ada kegiatan di luar," ujar salah satu petugas seperti dikutip Tribun, Kamis (20/6/2024).

Ketika ditanyakan tentang kepulangannya, petugas tidak mengetahui pastinya.

Namun mereka menyebut Rudiana sempat hadir pagi tadi untuk memimpin apel.

Tribun juga mendatangi lebih dekat ruangan kerja Rudiana yang tertutup rapat dan plang nama yang biasanya tergantung di depan pintu tidak terpampang.

Sampai saat ini, kepolisian Cirebon masih dihadapkan pada tanda tanya besar terkait kasus pembunuhan yang melibatkan keluarga Iptu Rudiana.

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai upaya pengungkapan kasus ini dan keberadaan Iptu Rudiana yang kini misterius.

Pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, Rudiana diduga memiliki peran dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina, kekasih Eki, yang dianggap janggal.

Tahun 2016, Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon Kota, sedangkan seharusnya penyelidikan dilakukan oleh personel Reserse Kriminal (Reskrim).

Setelah kasus ini kembali mencuat, keberadaan Rudiana menjadi misteri karena tak diketahui di mana ia berada.

Meski ia sempat memberikan klarifikasi, menyatakan selama delapan tahun terakhir ia berusaha mati-matian mengungkap kasus Vina, Rudiana kembali menghilang hingga dicari-cari oleh Hotman Paris serta keluarga Vina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini