TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Vina.
Ia menanggapi isu klaim asuransi yang diajukan oleh Iptu Rudiana, tiga hari setelah kematian Eky.
Kabar tersebut awalnya disampaikan oleh kuasa hukum terpidana, Titin Prilianti.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
BERITA REKOMENDASI