TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), membeberkan alasannya tak mengembalikan mobil Toyota Innova Venturer milik sang anak, Indira Chunda Thita Syahrul Putri, yang dibelikan Kementerian Pertanian (Kementan).
Padahal, kepada Majelis Hakim di persidangan, SYL mengaku marah saat tahu ajudannya, Panji Hartanto, membelikan mobil baru untuk Thita.
Hal ini disampaikan SYL saat menjelaskan duduk perkara Thita mendapatkan mobil Innova Venturer.
SYL mengaku, sebenarnya ia meminta kepada Panji agar mencari pinjaman mobil untuk Thita.
Lantaran, Thita kerap menggunakan mobil dinas Kementan saat melaksanakan kegiatan, termasuk kegiatan organisasi sayap NasDem, Garnita Malahayati.
"Saya minta kepada Panji, bahwa kasih mobil Thita, agar jangan pakai mobil dinas. Karena kadang-kadang dipakai oleh Garnita."
"Sehingga waktu saya tahu itu (mobil) dibeli, saya marah sama Panji. Untuk apa? Siapa mau pakai mobil itu," ungkap SYL saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutannya, Senin (24/6/2024), dikutip dari YouTube KompasTV.
"Selama ini kan dia pakai mobil pengawal yang ada di rumah dinas WiChan (Widya Chandra) itu. Mobil back up saya yang dipakai. Saya marah, kenapa dibelikan mobil? Kan mestinya dipinjam aja," tegas SYL.
Mendengar pengakuan SYL, Ketua Hakim, Rianto Adam Pontoh, lantas mempertanyakan mengapa mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tak berupaya mengembalikan ke Kementan.
Terlebih, mobil itu dibeli menggunakan uang hasil sharing pejabat eselon I.
"Saudara marah, tapi ndak ada usaha untuk mengembalikan atau sekalian dijual lagi mobil itu, lalu dikembalikan (uangnya)?"
Baca juga: SYL Marah Tahu Thita Dapat Mobil Innova dari Kementan, Hakim: Tapi Ndak Ada Usaha Mengembalikan
"Saudara tahu, itu dari sharing atau kumpulan dari para eselon I?" tanya Ketua Hakim.
SYL mengaku tak tahu mobil Innova Venturer untuk Thita dibeli menggunakan uang sharing pejabat eselon I.
Ia berdalih, dirinya saat itu terlalu sibuk sehingga tak sempat mengurus pengembalian Innova Venturer Thita ke Kementan.
Ayah tiga anak ini berpikir kemarahan yang disampaikan kepada Panji telah ditindaklanjuti oleh sang ajudan dengan membatalkan pembelian Innova Venturer.
"Saya tidak tahu itu (dibeli menggunakan uang sharing). Kalau itu sharing, apalagi divendorkan, saya nggak tahu, Yang Mulia."
"Dan saya terlalu sibuk dengan kegiatan lain setelah marah itu. Sehingga saya tidak yakin. Seandainya saya ingat, pasti saya minta untuk dikembalikan."
"Dan waktu itu saya pikir, dengan marah saya begitu oleh Panji tidak diteruskan (pembelian mobil)," tutur SYL.
SYL lantas menegaskan apa yang disampaikannya itu adalah fakta sebab ia telah disumpah untuk bersaksi di persidangan.
"Ini di persidangan, saya disumpah, Yang Mulia," tutupnya.
Baca juga: Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayar SYL: Aqua Gym, Clubhouse, Private Lounge
Thita Pakai Nama Asisten demi Hindari Pajak
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/6/2024), Thita mengaku ia menggunakan nama asistennya, Nurhabibah Almajid, untuk pembelian Innova Venturer.
Alasannya, karena ingin menghindari pajak progresif.
"Saya kabari mobil Innova sudah ada di rumah. Kemudian saya kabari Habibah. Mohon maaf, Yang Mulia, karena saya ingin menghindari pajak progresif."
"Makanya, saya menyarankan untuk memakai nama Habibah dan Habibah menyetujui," tutur Thita saat itu.
Ia juga menegaskan, sang asisten tahu namanya dipakai untuk pembelian Innova Venturer yang disebut sebagai hadiah dari SYL.
"Habibah tahu (mobil diatasnamakan dirinya) karena mobil itu saya pahami sebagai hadiah dari ayah saya," terang Thita.
Meski demikian, Thita merasa tak menerima mobil itu secara langsung.
Ia juga tidak tahu siapa yang menerima mobil itu saat diantarkan ke kediamannya.
"Siapa yang menyerahkan mobil itu (Toyota Innova Venturer)?" tanya Ketua Hakim.
"Bukan saya yang terima," aku Thita.
"Apakah orang dari dealer yang menyerahkan atau orang dari Kementerian Pertanian?" tanya Ketua Hakim lagi.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Thita.
Saat ini, Innova Venturer milik Thita termasuk dalam aset-aset SYL yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Baca juga: Sidang SYL, Saksi Ungkap Sebagian Honor Pengacara Febri Diansyah Dkk Berasal Dari Dana Kementan
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)