News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Eks Mentan SYL Akui Beri Tas Balenciaga dan Bayar Cicilan Apartemen Biduan Nayunda Nabila

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah memberikan tas high-end brand, Balenciaga kepada penyanyi jebolan Rising Star Indonesi Dangdut, Nayunda Nabila.

Pengakuan itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Namun, SYL tak mengakui pemberian tas branded lain, sebagaimana yang telah dikembalikan Nayunda kepada KPK.

SYL hanya mengakui pemberian satu tas merek Balenciaga kepada Nayunda melalui Hatta.

"Sudah disita juga. Jadi kami perlu tanya agar kami tahu barang ini di kemanakan gitu saksi ya. Tas yang sudah dikembalikan Nayunda itu ada dua. Satunya dari saksi katanya. Tidak benar itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak kepada SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024) 

Baca juga: Eks Mentan SYL Akui Beri Perintah Pinjam Mobil Kantor untuk Anaknya Indira Chunda Thita

"Yang saya tahu yang Balenciaga itu yang dilaporin sama Hatta," jawab SYL.

Selain memberikan tas high-end, SYL juga mengaku pernah membayari cicilan apartemen Nayunda.

Jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan bahwa SYL sempat membayari cicilan apartemen Nayunda sebanyak dua kali.

Namun, SYL mengaku hanya membayar satu kali.

Baca juga: SYL Marah Tahu Thita Dapat Mobil Innova dari Kementan, Hakim: Tapi Ndak Ada Usaha Mengembalikan

"Termasuk yang bantuan untuk perbaikan atau cicilan apartemen itu juga dari saksi dua kali ya?" tanya jaksa.

"Sebnarnya cuma satu kali. Cuma dua kali penyampaiannya," kata SYL.

Pembayaran apartemen itu dilakukan pada masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).

Menurut SYL, dia membayari cicilan apartemen Nayunda untuk membantu sebagai sesama orang Bugis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini