TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut syarat dan cara pencairan saldo BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan untuk cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) periode 2024.
Setiap pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ketika memasuki masa pensiun atau untuk keperluan tidak terduga.
Di antaranya seperti mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan untuk pengajuan cicilan KPR Rumah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 25 ayat 2 Nomor 46 tahun 2015 .
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat maksimal 30 persen
Kemudahan ini di rancang pemerintah pusat dengan tujuan untuk memastikan agar hak-hak peserta BPJS sebagai pekerja terjamin dengan baik di 2024.
Namun Peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif.
Kemudian, besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak adalah sebesar Rp 500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Syarat Klaim Saldo JHT Untuk KPR
Mengutip dari laman resmi BPJS ketenagakerjaan, berikut syarat klaim saldo JHT untuk cicilan KPR rumah
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pelayanan Kesehatan akibat Kecelakaan Tunggal, Apa Syaratnya?
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
- Sebagai catatan, penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS.
- Bank penyalur BPJS diantaranya ada bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri.
- Bank Penyalur nantinya akan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan pembangun perumahan
Kriteria KPR
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta