News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan untuk Cicil KPR Rumah Rp500 Juta, Begini Caranya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan untuk pengajuan cicilan KPR Rumah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 25 ayat 2 Nomor 46 tahun 2015.

4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Dokumen yang Dipersiapkan Saat Klaim Saldo JHT Untuk KPR

  • Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi kartu identitas.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat nikah/cerai.
  • Dokumen penghasilan untuk pegawai.
  • Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan.
  • Salinan SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Salinan NPWP/SPT PPh 21.
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon diatas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
  • Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
  • Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan Surat.
  • Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan.
  • Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.

Cara Mencairkan JHT Untuk KPR

Proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan berbagai alternatif metode diantaranya sebagai berikut.

1. Cara Klaim JHT Online via Website

  • Pergi ke alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Centang bagian ‘Sya Setuju’ dan ‘Saya bukan robot’.
  • Tekan tombol ‘Berikutnya’.
  • Lengkapi data pekerja meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Tekan kembali tombol ‘Berikutnya’.
  • Lengkapi data pekerja tambahan sesuai instruksi.
  • Unggah seluruh dokumen untuk mencairkan JHT sebagian 30 persen dan beri tahu alasan klaim.
  • Unggah KPJ dan dokumen lainnya.
  • Layar akan menampilkan popup konfirmasi data pengajuan, lalu tekan ‘Simpan’.
  • Tunggu proses verifikasi dan uang JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline di Kantor Cabang

  • Bawa seluruh berkas untuk klaim JHT sebagian 30 persen.
  • Lengkapi formulir pemohonan pencairan.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil petugas.
  • Menyerahkan dokumen dan melaksanakan wawancara.
  • Apabila berhasil, peserta akan memperoleh tanda terima.
  • Beri penilaian kepuasaan melalui e-survey dan tunggu saldo ditransfer ke rekening.

3. Cara Mencairkan JHT di Bank Kerja Sama

  • Bawa dokumen lengkap beserta fotokopinya sebagai salah satu cara mencairkan JHT ke bank kerja sama pada hari dan jam kerja. BPJS Ketenagakerjaan bermitra dengan Bank BRI, Bank
  • BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BJB sebagai SPO (service point office).
  • Petugas bank akan melaksanakan verifikasi berkas dan mewawancarai peserta.
  • Jika layak, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening sesuai bank yang dipilih.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini