TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut syarat dan cara pencairan saldo BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan untuk cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) periode 2024.
Setiap pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ketika memasuki masa pensiun atau untuk keperluan tidak terduga.
Di antaranya seperti mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan untuk pengajuan cicilan KPR Rumah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 25 ayat 2 Nomor 46 tahun 2015 .
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat maksimal 30 persen
Kemudahan ini di rancang pemerintah pusat dengan tujuan untuk memastikan agar hak-hak peserta BPJS sebagai pekerja terjamin dengan baik di 2024.
Namun Peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif.
Kemudian, besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak adalah sebesar Rp 500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
Syarat Klaim Saldo JHT Untuk KPR
Mengutip dari laman resmi BPJS ketenagakerjaan, berikut syarat klaim saldo JHT untuk cicilan KPR rumah
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pelayanan Kesehatan akibat Kecelakaan Tunggal, Apa Syaratnya?
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
- Sebagai catatan, penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS.
- Bank penyalur BPJS diantaranya ada bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri.
- Bank Penyalur nantinya akan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan pembangun perumahan
Kriteria KPR
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Dokumen yang Dipersiapkan Saat Klaim Saldo JHT Untuk KPR
- Formulir pengajuan kredit dilengkapi pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi kartu identitas.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat nikah/cerai.
- Dokumen penghasilan untuk pegawai.
- Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan.
- Salinan SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi).
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
- Salinan NPWP/SPT PPh 21.
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon diatas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan.
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.
- Formulir permohonan Manfaat Layanan Tambahan Surat.
- Pernyataan Manfaat Layanan Tambahan.
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah.
Cara Mencairkan JHT Untuk KPR
Proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan berbagai alternatif metode diantaranya sebagai berikut.
1. Cara Klaim JHT Online via Website
- Pergi ke alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Centang bagian ‘Sya Setuju’ dan ‘Saya bukan robot’.
- Tekan tombol ‘Berikutnya’.
- Lengkapi data pekerja meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Tekan kembali tombol ‘Berikutnya’.
- Lengkapi data pekerja tambahan sesuai instruksi.
- Unggah seluruh dokumen untuk mencairkan JHT sebagian 30 persen dan beri tahu alasan klaim.
- Unggah KPJ dan dokumen lainnya.
- Layar akan menampilkan popup konfirmasi data pengajuan, lalu tekan ‘Simpan’.
- Tunggu proses verifikasi dan uang JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline di Kantor Cabang
- Bawa seluruh berkas untuk klaim JHT sebagian 30 persen.
- Lengkapi formulir pemohonan pencairan.
- Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil petugas.
- Menyerahkan dokumen dan melaksanakan wawancara.
- Apabila berhasil, peserta akan memperoleh tanda terima.
- Beri penilaian kepuasaan melalui e-survey dan tunggu saldo ditransfer ke rekening.
3. Cara Mencairkan JHT di Bank Kerja Sama
- Bawa dokumen lengkap beserta fotokopinya sebagai salah satu cara mencairkan JHT ke bank kerja sama pada hari dan jam kerja. BPJS Ketenagakerjaan bermitra dengan Bank BRI, Bank
- BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BJB sebagai SPO (service point office).
- Petugas bank akan melaksanakan verifikasi berkas dan mewawancarai peserta.
- Jika layak, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening sesuai bank yang dipilih.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)