TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menyimpulkan Polda Jawa Barat (Jabar) tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan karena ada kegiatan lain.
Yusuf mengungkapkan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar harus hadir dalam suatu kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya dan bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan Pegi pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Namun, Yusuf tidak menjelaskan kegiatan apa yang dihadiri Bidkum Polda Jabar sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan praperadilan Pegi.
"Untuk sementara, saya menyimpulkan ketidakhadiran prapid kemarin sebad Bidkum yang telah ditugaskan untuk hadir alami kesulitan waktu dimana waktu sidang berbenturan jadwal kegiatan yang sudah diagendakan sebelum panggilan sidang prapid. Kegiatan yang sudah dijadwalkan itu tidak bisa lagi ditunda," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2024).
Hanya saja, ketika ditanya apakah kesimpulan Kompolnas berdasarkan keterangan dari Polda Jabar, Yusuf tidak memberikan jawaban.
Di sisi lain, Yusuf mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mendapat jawaban dari Polda Jabar terkait alasan tidak hadir dalam sidang praperadilan Pegi.
Kendati demikian, dia meminta agar Polda Jabar saja yang mengumumkan hal tersebut ke publik.
Yusuf juga kembali menegaskan bahwa alasan Polda Jabar tak hadir bukanlah belum siapnya naskah jawaban untuk menjawab gugatan dari pihak Pegi.
"Kalau masih ada pertanyaan mengapa Polda Jabar tidak hadir praperadilan kemarin, kami sudah mendapat jawaban. Yang pasti bukan karena ketidaksiapan naskah jawaban menjawab permohonan. Sangat siap naskahnya," jelasnya.
"Kami sarankan ke Polda Jabar untuk menyampaikan ke publik alasannya," sambung Yusuf.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon: Halomoan Sianturi Prediksi Tersangka Pegi Lepas
Sebagai informasi, Yusuf sempat menduga bahwa tidak hadirnya Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi karena naskah jawaban terhadap gugatan dari kuasa hukum tersangka belum siap.
Dia pun menilai tim kuasa hukum Polda Jabar masih menyiapkan secara detail untuk menjawab segala gugatan dari kuasa hukum Pegi.
"Dugaan kami yang lazim di praperadilan yang lain-lainnya, ketidakhadiran dari pihak termohon itu terkait dengan naskah jawaban terhadap gugatan."
"Naskahnya itu kan menurut kuasa hukum (Polda Jabar) tentu berbeda konstruksinya dengan penyidik sehingga naskahnya harus benar-benar yang bisa menjawab seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," katanya dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV pada Senin (24/6/2024).