TRIBUNNEWS.COM - Kronologi Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga diputuskan langgar etik.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo atau kerap disapa Bamsoet itu, dilaporkan ke MKD oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, pada Kamis (6/6/2024).
Pelaporan itu, imbas pernyataan Bamsoet yang menyebut semua parpol setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
Terkini, MKD memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR.
Atas hal itu, Bamsoet dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Lebih lanjut, Adang menjelaskan, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi.
MKD pun meminta Bamsoet agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati.
Kronologi Pelaporan hingga Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
- Diadukan soal Pernyataan Amandemen Penyempurnaan UUD 1945
Pada Kamis (20/6/2024) lalu, Bamsoet diadukan ke MKD oleh Muhammad Azhari, Mahasiswa Islam Jakarta.
Azhari menilai, pernyataan Bamsoet terkait seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.
Baca juga: Respons Bamsoet Usai Dapat Sanksi dari MKD
Menurutnya, Bamsoet menyatakan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.
Apalagi, menurutnya,, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).