News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Bambang Soesatyo Dinyatakan Langgar Etik hingga Kena Sanksi Ringan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo usai menghadiri acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network di Menara Peninsula Hotel Jakarta, pada Jumat (17/5/2024) malam. -- Kronologi Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga kena sanksi ringan.

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi Ketua MPR Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga diputuskan langgar etik.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo atau kerap disapa Bamsoet itu, dilaporkan ke MKD oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari, pada Kamis (6/6/2024).

Pelaporan itu, imbas pernyataan Bamsoet yang menyebut semua parpol setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Terkini, MKD memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR.

Atas hal itu, Bamsoet dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024), dilansir TribunJakarta.com.

Lebih lanjut, Adang menjelaskan, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi.

MKD pun meminta Bamsoet agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati.

Kronologi Pelaporan hingga Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

- Diadukan soal Pernyataan Amandemen Penyempurnaan UUD 1945

Pada Kamis (20/6/2024) lalu, Bamsoet diadukan ke MKD oleh Muhammad Azhari, Mahasiswa Islam Jakarta.

Azhari menilai, pernyataan Bamsoet terkait seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.

Baca juga: Respons Bamsoet Usai Dapat Sanksi dari MKD

Menurutnya, Bamsoet menyatakan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

Apalagi, menurutnya,, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini