News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kubu Afriansyah Noor Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Pergantian Pimpinan Partai Bulan Bintang

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Kantor DPP PBB, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum para mantan Pimpinan Partai Bulan Bintang (PBB) Luthfi Yazid menyatakan, pihaknya akan turut melayangkan gugatan melalui jalur hukum atas pergantian pucuk pimpinan DPP PBB.

Luthfi menyebut, pergantian pengurus DPP PBB yang kini dipimpin oleh Fahri Bachmid selaku Penjabat (Pj) Ketua Umum DPP PBB tidak berdasarkan asas keadilan.

Baca juga: Sambangi Ditjen AHU, Eks Pimpinan PBB Minta Menkumham Batalkan SK Partai Pimpinan Fahri Bachmid

Imbasnya, dari pergantian pimpinan DPP PBB ini, beberapa orang seperti Afriansyah Noor selaku Sekjen PBB, Fuad Zakaria selalu Waketum PBB dan pengurus lainnya kini tidak lagi menjabat menjadi di struktur partai.

"Beliau sebagai waketum (Fuad, red) diciderai oleh pak Yusril. Kita menganggap ini ada unsur pidana dan akan dilakukan upaya pidana terhadap ini," kata Luthfi saat menyambangi Kantor Ditjen AHU, Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Yusril Buka Suara Soal Kabar Mundur dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang Demi Jadi Jaksa Agung

Luthfi menyebut, upaya hukum itu akan ditempuh jika permohonan pihaknya kepada Menkumham RI Yasonna H. Laoly tidak dikabulkan.

Adapun, mereka meminta kepada Menteri Yasonna untuk membatalkan surat keputusan (SK) terkait dengan struktur DPP PBB di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid.

Adapun SK dengan nomor M.HH-04.AH.11.02 tertanggal 12 Juni 2024 secara administratif dinilai pihaknya tidak sah.

"Tentu (permohonan) membatalkan keberatan administratif kita meminta pembatalan tetapi kalau nanti ini berlanjut kita gugat melalui pengadilan tata usaha negara," kata dia.

"Nah nanti unsur pidananya kita akan laporkan kesana karena ini ada unsur-unsur pidana begitu jadi gak main main semacam itu," tandas Luthfi.

Sebagai informasi, sore ini rencananya Luthfi bersama dengan jajaran kuasa hukum yang mengatasnamakan Tim Penyelamat Bulan Bintang akan menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Demikian hal itu dipastikan langsung oleh mantan Sekjen PBB Afriansyah Noor.

"Hari ini ke Bareskrim Polri, jam 14.30 WIB di Mabes Polri," kata Afriansyah.

Baca juga: Mencuat Wacana Duet Prabowo-Yusril untuk Pilpres 2024, Ini Kata Elite Partai Bulan Bintang

Kendati demikian, belum diketahui upaya hukum apa yang akan ditempuh Tim Penyelamat Bulan Bintang tersebut.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Pimpinan Partai Bulan Bintang (PBB) atau Tim Penyelamat Bulan Bintang Luthfi Yazid secara tegas menyebut, kalau mantan Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra merupakan sosok yang menyebabkan kisruhnya internal PBB.

Pernyataan itu disampaikan Luthfi saat menyambangi Kantor Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).

Adapun upayanya ke Ditjen AHU untuk meminta agar Menkumham RI Yasonna H. Laoly membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan PBB yang baru.

"Saya perlu jelaskan kepada teman-teman bahwa Causa Proxima atau penyebab utama dari masalah ini adalah Yusril Ihza Mahendra sebetulnya, jadi pak Yusril adalah penyebab utama dari kekisruhan di partai bulan bintang ini," kata Luthfi kepada awak media di Ditjen AHU, Selasa (25/6/2024).

Adapun tindakan dari Yusril juga menurut mereka amoral karena beberapa keputusan yang diambil.

Salah satunya yang menjadi fokus yakni, saat Yusril memimpin rapat untuk menentukan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB yang kini dijabat oleh Fahri Bachmid.

Padahal kata Luthfi, Yusril saat itu sudah menyatakan diri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBB.

Tak hanya itu, Yusril juga menjadi pihak yang menandatangani struktur kepengurusan PBB yang baru padahal yang bersangkutan kata Luthfi, sudah tidak menjabat di partai.

"Bahwasanya yang dilakukan pak Yusril itu semata-semata sebuah tindakan amoral. Menciderai rasa keadilan," kata dia.

"Mengapa? Karena permohonan (kepengurusan partai) itu harus nya dilakukan oleh berdasarkan Majelis Dewan Partai (MDP) dan Anggaran Rumah Tangga itu harus dilakukan melalui Steering Comitee ada 7 orang tetapi ini hanya pak Yusril sendirian gitu," sambung Luthfi.

Baca juga: Dukung Prabowo Capres, Sekjen Partai Bulan Bintang: Kalau Bapak Menang, Otomatis PBB Ikut Menang

Dalam kesempatan ini turut hadir eks Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria yang juga turut dicopot jabatannya di kepengurusan yang baru.

Fuad menilai, kalau Yusril merupakan pihak yang memang sengaja pengin merusak PBB. 

Kata dia, Yusril juga telah melakukan beragam rekayasa hingga akhirnya kepengurusan partai yang baru di bawah pimpinan Fahri Bachmid terbentuk tanpa ditempuh melalui rapat secara bersama antara pengurus.

"Itu merekayasa yang tadi dikatakan. Lalu, mungkin dia (Yusril) terlalu tergesa-gesa. Sebenarnya kalau dia ikutkan saja MDP, berjalan dengan normal udah gak ada masalah. Bahwa kami kalau nggak ada yang cocok, tinggal rapat, selesai," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini