Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar aturan kepengurusan partai.
Adapun aduan tersebut dilayangkan oleh pihak Penyelamat PBB yang didampingi kuasa hukum Luthfi Yazid pada Selasa (25/6/2024) karena Yusril turut menandatangani dokumen kepengurusan partai yang baru.
“Ini kan jelas pemalsuan dokumen Yusril juga tidak bisa mengembalikan,” kata Luthfi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pimpinan Majelis PPP Gelar Pertemuan, Sepakati Muktamar Dilaksanakan Awal 2025
Menurutnya, Yusril dianggap tidak berhak menandatangani SK yang akhirnya mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Hal ini karena kewenangan mengajukan perubahan pengesahan AD/ART hanya bisa dilakukan oleh tujuh orang steering committee (SC) melalui proses Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Namun, pada nyatanya Yusril tetap menandatangani dokumen itu pada 28 Mei 2024 padahal dia telah mundur dari posisi Ketua Umum pada 15 Mei 2024 dan tidak ada di tujuh nama anggota SC itu.
“Kepada ini kan pak Menkumham yang menyuruh karena, menkumham itu adalah mewakili negara dikembalikan ke Pak Yusril supaya tolong periksa di dalam AD/ART bagaimana kesepakatan- kesepakatannya jangan sampai keliru jangan sampai ada yang dizalimi itu,” jelasnya.
Baca juga: Sikap PKB saat PKS Resmi Usung Anies-Sohibul di Pilgub Jakarta 2024, Masih Pikir-pikir
Meski begitu, Lutfi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi dengan penyidik atas aduan tersebut.
"Tadi, diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril,” tuturnya.
“Jadi, bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," ucapnya.
Sebelum ke Bareskrim, pihak Lutfi juga terlebih dahulu menyambangi Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Disana, Luthfi, meminta Kemenkum HAM membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PBB yang baru di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum, Fahri Bachmid.
Tribunnews.com telah mencoba menghubungi Yusril soal aduan ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Yusril belum menjawab pesan kami.