Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebut pengakuan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan bisa memperkuat bukti bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024), SYL yang bertindak sebagai saksi mahkota mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1,3 miliar kepada Firli.
Baca juga: 5 Fakta Mobil Innova Thita: Dikira Hadiah dari SYL, Ternyata Dibeli Pakai Uang Kementan, Disita KPK
"Pernyataan yang dinyatakan tersebut dibuka dalam suatu proses persidangan sehingga hal tersebut seharusnya menjadi tambahan bukti bagi kepolisian untuk segera melakukan tindakan paksa dengan menahan Firli Bahuri," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute ini berpendapat bahwa publik akan terus mempertanyakan keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan korupsi Firli Bahuri.
Sebab, sudah sangat lama sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli tak juga ditahan.
"Firli sampai saat ini belum ditahan oleh kepolisian dan bahkan perkembangan penyidikan atas kasus ini belum jelas ujungnya. Publik akan terus mempertanyakan kasus ini karena bahkan pemberian tersebut telah dielaborasi dalam proses sidang persidangan," kata Praswad.
Sementara itu, polisi mengaku telah mengantongi keterangan SYL yang disampaikan dalam persidangan beberapa hari lalu.
"Semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara a quo yang ditangani oleh KPK semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di-BAP dalam penanganan perkara a quo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Bantah Kesaksian Eks Mentan SYL soal Setor Uang Rp 1,3 Miliar
Namun, Ade Safri tidak menjelaskan alasan mengapa Firli belum juga ditahan.
Sementara itu, Firli melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar membantah pengakuan SYL dimaksud.
Menurut Ian, keterangan SYL di persidangan inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang dihadirkan tim jaksa KPK.
"Pak SYL bohong. Semakin memperjelas bahwa pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan," kata Ian.
"Beliau sendiri yang berinisiatif mendatangi pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret, jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," imbuhnya.