Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya berjalan di tempat.
Hingga kini, tidak ada perkembangan yang signifikan dalam proses penyidikannya. Hal itu terbukti dengan berkas perkara yang tak kunjung lengkap dan diserahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Pengakuan SYL Memperkuat Bukti Bagi Polisi untuk Menahan Firli Bahuri
Selain itu, diketahui Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023 lalu, namun hingga saat ini Firli belum juga ditahan.
Terkait itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut jika kondisi ini membuktikan jika Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak serius dalam menangani kasus tersebut.
"Menurut ICW, kondisi ini juga memperlihatkan bahwa Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto, tidak benar-benar serius dalam menangani perkara Firli ini," kata Peneliti ICW, Diky Anandya saat dihubungi, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 M dari SYL, Siap Ambil Langkah Hukum soal Kesaksian Palsu
Terlebih, sudah ada sejumlah fakta persidangan yang diungkap terdakwa korupsi SYL salah satunya terkait penyerahan uang sebesar Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri.
"Akan tetapi ICW memandang bahwa kesaksian Syahrul dalam persidangan tersebut patut dipandang sebagai kritik atas lambatnya penanganan perkara dugaan pemerasan Firli oleh Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Sebagaimana diketahui, bahwa semenjak menyandang status tersangka pada 22 November 2023 lalu, penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung melengkapi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," sambungnya.
Menurutnya, seharusnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Irjen Karyoto karena akan semakin memperburuk citra Korps Bhayangkara.
"Jika Kapolri tetap mempertahankan Karyoto, maka hal tersebut akan semakin menurunkan citra Polri di mata publik," jelasnya.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Keterangan SYL yang Sebut Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Namun dalam prosesnya, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli Bahuri dalam kasus ini. Berkas perkara juga tak kunjung lengkap hingga saat ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.